Lihat Situasi Usai Pemilu, OSO Setuju Ada Tim Hukum Nasional
Lihat Situasi Usai Pemilu, OSO Setuju Ada Tim Hukum Nasional. OSO menilai perlu dibentuk tim semacam itu. Dia pun menyinggung situasi usai pelaksanaan Pemilu 2019 dimana muncul isu akan ada penolakan terhadap hasil Pemilu 2019 yang ditetapkan KPU pada 22 Mei mendatang.
Pemerintah berencana membentuk Tim Hukum Nasional yang digagas Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Tujuan tim ini adalah untuk mengkaji berbagai pernyataan maupun kelakuan para tokoh yang dinilai menyimpang dari hukum.
Ketua DPD RI, Oesman Sapta Oddang (OSO) mengaku sepakat dengan rencana tersebut. Namun terkait detailnya, dia meminta agar menanyakan langsung ke pemerintah.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Bagaimana proses kepergian Wibowo Wirjodiprodjo? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
"Saya mendukung. Jadi tanya sama pemerintah mekanismenya seperti apa tim yang akan dibentuk itu. Tentu kita harus tahu juga kan," jelasnya ditemui Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Mengingat situasi saat ini, OSO menilai perlu dibentuk tim semacam itu. Dia pun menyinggung situasi usai pelaksanaan Pemilu 2019 dimana muncul isu akan ada penolakan terhadap hasil Pemilu 2019 yang ditetapkan KPU pada 22 Mei mendatang.
"Kita lihat situasi. Sekarang kan situasinya belum selesai. Nanti kalau sudah selesai baru itu, kalau ada hal yang tidak mengena dalam pelanggaran konstitusi. Selagi semua berjalan sesuai konstitusi maka tidak boleh ditentang karena itu keputusan yang sudah diatur dalam UU," pungkasnya.
Sebelumnya Wiranto menyampaikan wacana pembentukan tim ini usai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri, tentang permasalahan hukum pasca Pemilu 2019.
"Hasil rapat salah satunya adalah kita membentuk Tim Hukum Nasional, yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapapun dia. Yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," kata Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Tim ini akan berisi para hukum tata negara, akademisi dan para ahli. Wiranto juga mengatakan telah membicarakan ini dengan para ahli yang telah diundangnya.
"Sama dengan apa yang kita pikirkan (para ahli yang diundang), bahwa tidak bisa dibiarkan rong-rongan terhadap negara yang sedang sah. Bahkan, cercaan, makian terhadap Presiden yang masih sah sampai nanti bulan Oktober tahun ini masih menjadi Presiden, itu sudah ada hukumnya. Ada sanksinya. Dan kita akan melaksanakan itu," paparnya.
Tokoh-tokoh yang bisa dikaji ucapan atau perbuatannya tak akan tebang pilih. Jika memang melanggar hukum, maka akan ditindak tegas.
"Sanksi itu. Siapapun kita katakan, apa mantan tokoh, mantan jenderal, tidak ada masalah. Tatkala dia melanggar hukum, maka harus kita tindak dengan tegas," pungkasnya.
Baca juga:
Penjelasan Wiranto soal Tujuan Pembentukan Tim Hukum Nasional
Moeldoko Tegaskan Tim Hukum Nasional Tak Perlu Payung Hukum
Ahmad Dhani Minta Para Tokoh Tak Takut Ancaman Pembentukan Tim Hukum Nasional
Ikut Rapat Bareng Wiranto, Pakar ini Sebut Tim Hukum Nasional Baru Tukar Pikiran
Wiranto Sebut dari Romli Atmasasmita hingga Muladi Masuk Tim Hukum Nasional