Lima pembunuh dan pemerkosa YN didakwa pasal pembunuhan berencana
Satu tersangka berusia di bawah umur diancam hukuman 10 penjara.
Lima pembunuh dan pemerkosa siswi SMP di Rejang Lebong, YN (14), didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Eko Hening Wardhono menjelaskan, tuntutan itu disampaikan usai sidang perdana tahap kedua. Siang tersebut menghadirkan enam terdakwa pelaku yang terdiri dari lima pelaku dewasa, dan satu pelaku dengan status anak-anak.
"Untuk terdakwa Zainal dan kawan-kawan didakwa dengan pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d Undang Undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Kelima tersangka dewasa ini terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," terang Eko, di Rejang Lebong, Kamis (4/8).
Sementara tersangka MJE (13), yang statusnya masih anak-anak, dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No 35/2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Eko mengatakan, jika MJE terbukti bersalah dia tidak dapat dikenakan hukuman penahanan. Sebab, MJE masih berumur di bawah 14 tahun sehingga akan mengikuti program pelatihan dan pendidikan dari pemerintah.
Pantauan di lapangan menggambarkan pelaksanaan persidangan enam tersangka yang dilangsungkan secara tertutup di ruangan berbeda. Di mana untuk MJE dilaksanakan di ruangan anak yang dimulai dari pukul 10.40 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk pelaku dewasa dilaksanakan diruang sidang umum dari pukul 12.00 hingga 12.55 WIB.
Persidangan untuk terdakwa MJE dan lima terdakwa dewasa antara lain Tomi Wijaya (19) alias Tobi, kemudian Suket (19), Mas Bobby (20), Faisal alias Pis (19) dan Zainal alias bos (23) dipimpin oleh hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arlya Noviana Adam.
Sidang terdakwa MJE dan Zainal CS itu sendiri akhirnya ditunda oleh majelis hakim hingga Kamis depan (11/8). Hal itu guna mendengarkan keterangan dari saksi-saksi di antaranya dari tujuh terpidana anak yang sudah divonis dalam persidangan tahap pertama pada 10 Mei 2016. Dan saat ini sudah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Klas II-A Bentiring Bengkulu.
Baca juga:
Lapas anak penuh, pembunuh Yuyun ditahan di penjara dewasa
Fenomena 'geng rape' kasus pemerkosaan anak di bawah umur
Berkas perkara 5 tersangka kasus Yuyun dilimpahkan ke Kejari Curup
Di bawah umur, 7 terpidana pembunuh Yuyun dipisah dari napi dewasa
7 Pemerkosa YY dipastikan tidak dapat remisi Hari Raya Idul Fitri
Diantar keluarga, satu tersangka pembunuh Yuyun serahkan diri
7 Pembunuh dan pemerkosa Yuyun dipindah ke Lapas Bentiring
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Kapan Tzuyang membongkar kasus kekerasan yang dialaminya? Dalam sebuah live streaming pada Kamis (11/7/2024) dini hari, Tzuyang mengungkap bahwa ia menjadi korban kekerasan dan pemerasan oleh mantan pacarnya.
-
Apa tindakan yang dilakukan oleh pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini? Pria di Gowa, Sulawesi Selatan, HL (60) sakit hati dan gelap mata karena istrinya Hj Nurwahidah menikah siri dengan seorang pemuda. Dia memerintahkan dua anaknya dibantu kerabatnya yang lain menghabisi Faisal Dg Rimo (22), suami baru perempuan itu.
-
Siapa korban dari kasus pembunuhan ini? Korban siswi SMP, jenazahnya ditemukan dalam keadaan terbaring dengan kepala bersimbah darah.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).