Lima Smelter Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Tetap Beroperasi, Salah Satunya Milik Harvey Moeis
Lima smelter ini akan tetap dikelola sehingga tidak rusak.
Lima smelter ini akan tetap dikelola sehingga tidak rusak.
- Dalih Harvey Moeis, Gunakan Dana CSR buat Beli Alat Kesehatan Covid-19 Tapi Tak Beritahu Pemilik Smelter
- Harvey Moeis Klaim Dana dari Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan Covid-19
- Update Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Kejagung Sita 4 Smelter dan Puluhan Alat Berat di Bangka Belitung
- Dalami Kasus Korupsi Seret Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Kejagung Sita Smelter di Babel
Lima Smelter Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Tetap Beroperasi, Salah Satunya Milik Harvey Moeis
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan smelter timah dari lima perusahaan telah disita terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 tetap beroperasi.
Daftar smelter
Kelima smelter itu adalah CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TI), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) di wilayah Kota Pangkalpinang, dan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) di Kabupaten Bangka.
"Tindak lanjut penyitaan lima smelter di Bangka ini bahwa nanti lima smelter ini akan tetap dikelola sehingga tidak rusak," kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Amir Yanto saat jumpa pers, Selasa (23/4).
Alasan Tetap Diizinkan Beroperasi
Selain tidak rusak, Amir mengatakan, keputusan tetap mengizinkan lima smelter beroperasi karena memberikan suatu peluang usaha atau kerja untuk masyarakat Bangka Belitung yang menjadi para pekerja dari perusahaan timah tersebut.
"Tentu saja kegiatan ini bersifat legal dan mungkin kalau yang ilegal barangkali sedapat mungkin pihak terkait mencarikan solusi sehingga tidak melanggar aturan yang ada dan mungkin tidak menimbulkan suatu kerusakan ekologi atau lingkungan," ujar Amir.
Amir belum bisa bicara lebih banyak terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang sampai saat ini masih berlangsung. Alasannya Amir mengaku hanya mengurus terkait proses pemulihan aset akibat dampak dari korupsi.
"Kalau tidak dikelola pasti akan lebih rusak dan hasilnya akan setelah dikurangi biaya dan akan dimasukan ke account penitipan dan nanti melihat putusannya. Kalau dikembalikan ya dikembalikan kalau dirampas ya dirampas dengan denda dan uang pengganti," kata Amir.
Kejagung sebelumnya telah menyita pertama Smelter CV VIP beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 meter persegi. Kedua Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 meter persegi.
Kemudian Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 meter persegi. Keempat Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 meter persegi serta 51 eskavator dan tiga bulldozer.
Selanjutnya penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka, dilakukan terhadap beberapa alat berat milik PT RBT termasuk sejumlah berat dipakai untuk pemurnian timah.
16 Tersangka
Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Teranyar suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dijerat sebagai tersangka.
Harvey Moeis merupakan pemegang saham perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang memiliki hubungan dua tersangka SP (Suparta) selalu Direktur Utama PT RBT dan RA (Reza Ardiansyah), Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT.
Peran Harvey Moeis
Harvey Moeis diduga berperan adalah kepanjangan tangan dari dua tersangka selaku pejabat RBT. Harvey Moeis terlibat dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Pelanggaran dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp271 triliun sepanjang 2015 sampai 2022.
Berikut daftar 16 tersangka kasus korupsi tata niaga timah
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
15. Helena Lim Manager PT QSE
16. Harvey Moeis pemegang saham perusahaan PT RBT