Lindungi 4,2 Juta Pekerja Rumah Tangga, Kemenaker Dorong Pengesahan RUU PPRT
Kemenaker mendorong percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai produk hukum atau undang-undang. Regulasi itu diharapkan dapat menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan sehingga dapat melindungi 4,2 juta pekerja domestik atau PRT di Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai produk hukum atau undang-undang. Regulasi itu diharapkan dapat menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan sehingga dapat melindungi 4,2 juta pekerja domestik atau PRT di Indonesia.
"Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini penting, sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Dengan lahirnya UU PPRT ini kita ingin persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas," kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi dalam Forum Diskusi, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (30/9).
-
Di mana permasalahan tentang tenaga kerja terjadi? Susahnya cari Kerja di Indonesia Sulitnya mencari pekerjaan masih menjadi masalah di Tanah Air Tak hanya karena lapangan kerja yang minim, rendahnya kemampuan pribadi juga jadi sebab kesulitan mencari pekerjaan
-
Kapan kerja keras akan terbayar? "Kerja keras terbayar jika kamu cukup sabar untuk menyelesaikannya."
-
Apa yang dimaksud dengan kata kerja aktif? Kata Kerja Aktif adalah kata kerja yang menunjukkan bahwa subyek dalam kalimat melakukan aksi atau menjadi pelaku dari suatu perbuatan.
-
Di mana kerja sama ini ditandatangani? Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi dengan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya, disaksikan oleh Nokia Asia Paific Enterprise Lead, Stuart Hendry di Mobile World Congress, Barcelona, hari ini.
-
Siapa saja yang terdampak persaingan kerja yang semakin ketat? Di samping itu, era globalisasi berdampak arus mobilitas tenaga kerja antar negara menjadi semakin tinggi Hal ini membuat persaingan menjadi semakin ketat, pekerja asing akan mudah masuk dan bekerja di Indonesia
-
Apa upaya yang dilakukan Kemnaker untuk melindungi tenaga kerja di sektor UMKM? Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Penerapan Ergonomi dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja UMKM pada Sabtu (19/8/2023) di Jakarta. Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata program aksi kepedulian Pemerintah terhadap tenaga kerja sektor UMKM di Indonesia.
Anwar menilai, harus ada kejelasan hukum yang dapat dijadikan fondasi untuk menyelesaikan persoalan dan memberikan perlindungan PRT. Sebab, hingga saat ini, RUU PPRT telah melalui proses panjang yakni 18 tahun.
Dinamika RUU PPRT ini pun kembali meningkat dengan semakin gencarnya masyarakat sipil menuntut percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT, dan kembali masuknya RUU PPRT ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.
"Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT ini agar bisa menjadi UU. Berbicara pekerja domestik yang bekerja di luar negeri, kita selalu mengedepankan kata perlindungan sebagai bagian yang memang tidak terpisahkan dari PMI sektor domestik. Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja pada sektor domestik ini," jelas Anwar.
Pengakuan dan Perlindungan kepada Pekerja Rumah Tangga
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan urgensi keberadaan UU PPRT untuk melindungi para pekerja rumah tangga.
"Urgensi dari RUU PPRT ini sebenarnya hanya ada dua. Pertama adalah suatu recognize, suatu pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, dan kedua yang terpenting adalah perlindungan terhadap PRT itu sendiri," kata Eddy.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mendorong semua pihak agar RUU PPRT menjadi ikhtiar bersama untuk melindungi hak asasi manusia pekerja rumah tangga.
"KSP apresiasi kekompakan langkah pemerintah, DPR dan CSO. Semoga kita bisa mengulang kesuksesan menggolkan UU TPKS," ujar Jaleswari.
Sebagai informasi, gugus tugas percepatan RUU PPRT dibentuk KSP beranggotakan delapan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kantor Staf Presiden, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Polri, serta Kejaksaan Agung.
Gugus tugas akan fokus pada strategi politik, pengembangan substansi, serta pengelolaan diseminasi komunikasi publik dan diseminasi informasi, dengan kerangka waktu kerja hingga 31 Desember 2022.
(mdk/yan)