Lindungi masyarakat, pemerintah diminta perbanyak zona bebas asap rokok
Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah memperbanyak kawasan tanpa asap rokok. Menurutnya, memperbanyak kawasan tanpa asap rokok merupakan bagian dari memberikan perlindungan bagi kesehatan masyarakat.
Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah memperbanyak kawasan tanpa asap rokok. Menurutnya, memperbanyak kawasan tanpa asap rokok merupakan bagian dari memberikan perlindungan bagi kesehatan masyarakat.
Bamsoet menyampaikan permintaan itu sebagai respons atas peringatan Hari Tanpa Asap Rokok se-Dunia setiap 31 Mei. "Agar menjadikan peringatan tersebut sebagai momentum untuk mengingatkan kembali dan menyebarluaskan kepada masyarakat tentang bahaya merokok serta dampaknya bagi kesehatan," ujarnya di Jakarta, Kamis (31/5).
-
Kenapa Rumah Lontiok didesain sebagai rumah panggung? Penambahan tiang penyangga di bagian bawah rumah ini berfungsi untuk melindungi penghuni rumah dari serangan hewan buas dan bencana alam seperti banjir bandang.
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Bagaimana Rumah Rungko dibangun? Rumah Rungko ini dibangun menggunakan kayu pilihan dan proses penebangannya memakan waktu hingga bertahun-tahun. Hal ini disebabkan masyarakat Kluet menggunakan parang untuk menebang pohon. Apabila parang tersebut terjatuh, maka tidak boleh dilanjutkan karena tidak diizinkan oleh Tuhan.
-
Kenapa merokok bahaya buat mata? Merokok merupakan kebiasaan yang berakibat buruk bagi kesehatan mata. Sebab, asapnya bisa menyebab degenerasi makula, penyakit yang bisa membuat kebutaan.
-
Bagaimana Rumah Apung Tambaklorok dibangun? Rumah apung ini merupakan rumah tanpa pondasi. Struktur rumah berdiri dengan alas tongkang yang mengapung di atas permukaan air.
-
Kapan Rumah Apung Tambaklorok diresmikan? Rumah apung ini telah rampung dibangun dan diresmikan pada tahun 2016 silam.
Legislator Golkar itu menambahkan, pemerintah seyogianya memaksimalkan perlindungan hak atas kesehatan masyarakat. Misalnya, melakukan advokasi dan sosialisasi penerapan kawasan tanpa asap rokok di semua tatanan termasuk di dalam lingkungan keluarga.
Menurut Bamsoet, pemerintah sudah punya payung hukum untuk memperbanyak kawasan tanpa asap rokok. Antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, serta PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga memiliki Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok yang bertujuan menurunkan angka kecanduan rokok pada anak-anak dan remaja. "Karena (rokok) dapat mengancam kualitas generasi penerus. Jadi upaya perlindungan atas kesehatan masyarakat harus dimaksimalkan," ujarnya.
Baca juga:
Pemkot Banda Aceh pidana perokok bandel merokok di sembarangan tempat
Di Aceh, merokok di area kawasan tanpa rokok didenda Rp 200 ribu dan dipenjara 3 hari
Cara berhenti merokok yang cepat, aman, serta permanen
Aksi mahasiswa kampanyekan bahaya merokok
Kecanduan 25 tahun, Rohayani tuntut dua perusahaan rokok Rp 1 Triliun