Lipsus Kasus Pelecehan Seksual di IAIN Ambon Berujung Pembekuan Pers Kampus
LPM Lintas menerbitkan Lipsus terkait kasus pelecehan seksual di lingkungan IAIN Ambon. Majalah Lintas edisi kedua dengan tema 'IAIN Rawan Pelecehan Seksual' membuat panas petinggi kampus. Alhasil, pers kampus tersebut dibekukan oleh Rektor Zainal.
Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas menerbitkan liputan khusus (Lipsus) terkait kasus pelecehan seksual di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon. Majalah Lintas edisi kedua dengan tema 'IAIN Rawan Pelecehan Seksual' membuat panas petinggi kampus. Alhasil, pers kampus tersebut dibekukan oleh Rektor Zainal Abidin Rahawarin.
"Aktivitas mereka sudah dihentikan, kemarin terakhir dan hari ini sampai seterusnya tidak boleh beraktivitas. Kalau memang mereka lakukan itu, itu secara individu tidak atas nama lembaga lagi. Jadi ilegal," kata Wakil Rektor III, M. Faqih Seknun di Ambon, Kamis (17/3).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Bagaimana cara orang tua mengajarkan anak agar bisa melindungi diri dari kekerasan seksual? Berbagai cara bisa mulai dikenalkan oleh orangtua pada anak agar tidak menjadi korban. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk membantu menjaga anak-anak melindungi diri dari kekerasan seksual.
-
Bagaimana caranya agar anak bisa memahami tentang hubungan seksual? Pentingnya memberikan pemahaman seksual yang tepat sejalan dengan perkembangan usia anak menjadi kunci dalam menghindari dampak negatif ini.
-
Kenapa penting untuk menghindari kontak seksual berisiko dengan lebih dari satu pasangan? Sangat penting mengedukasi masyarakat untuk tidak melakukan kontak seksual berisiko dengan lebih dari satu pasangan," tegasnya.
-
Kapan sebaiknya memulai edukasi seksual pada anak? Kasandra mengatakan dalam memberikan pendidikan seksual, sudah bisa dilakukan sejak anak berusia sekitar dua atau tiga tahun. Pada usia ini, anak mulai mengenal dan memahami nama-nama organ tubuh, termasuk alat kelamin.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Menurutnya, pembekuan ini, karena menganggap pengurus Lintas tidak dapat membuktikan kepada pihak lembaga terkait 32 kasus pelecehan seksual di IAIN Ambon.
"Kemarin kami sudah melakukan pertemuan dengan pengurus Lintas, dan dalam pertemuan tersebut kita minta bukti, namun mereka tidak mampu memberikan bukti. Karena itu kami merasa kecewa dan merasa mereka melecehkan dengan informasi seperti itu," ucapnya.
Seknun menyatakan akan mengganti seluruh pengurus dan anggota Lintas dengan yang baru, untuk bekerja sama dengan lembaga, dan memajukan nama baik kampus IAIN Ambon.
"LPM tetap ada, tapi pengurusnya yang kita ganti, yang bisa bekerja sama dengan kampus, yang bisa beri motivasi, yang bisa meningkatkan kualitas dan mendorong kemajuan IAIN Ambon," ujarnya.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi (Pemred) Lintas, Yolanda Agne, mengatakan langkah yang diambil oleh rektor IAIN Ambon kurang tepat dan tidak menyelesaikan masalah.
"Seharusnya rektor lebih bijak dalam menyikapi majalah Lintas ini. Tidak serta merta membekukan. Jadi saya kira ini langkah yang kurang tepat yang diambil oleh rektor," kata Yolanda.
Menurutnya, langkah yang tepat harusnya pihak kampus membuat keputusan sesuai surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
"Jadi menurut saya seharusnya rektor bisa melihat peraturan ini dan menjalankan sesuai regulasi yang ada, bukan malah membekukan Lintas," ujarnya.
Kata Yolanda, seharusnya rektor berterima kasih kepada lintas karena berani mengungkap 32 kasus kekerasan seksual di IAIN Ambon.
"Harusnya IAIN Ambon beri ruang aman bagi mahasiswa perempuan, bukan alihkan pandangan dari masalah ini dengan cara membekukan kita," ucap Yolanda.
Dalam muatannya, Majalah Lintas menurunkan liputan khusus kekerasan seksual yang mencatat 32 orang mengaku menjadi korban pelecehan seksual di Kampus Hijau, sebutan IAIN Ambon. Korban terdiri dari 25 perempuan dan tujuh laki-laki.
Sementara jumlah terduga pelaku perundungan seksual 14 orang. Di antaranya delapan dosen, tiga pegawai, dua mahasiswa, dan satu alumnus. Liputan pelecehan ini ditelusuri sejak 2017. Kasus itu berlangsung sejak 2015-2021.
Bentuk Tim Advokasi
Sejumlah lembaga membentuk tim advokasi dan menilai pembekuan pers kampus Lintas sama dengan pembredelan.
Lembaga tersebut di antaranya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon, LBH Pers Ambon, LBH Fakultas Hukum Universitas Pattimura, dan Gerak Perempuan Maluku.
Wakil Ketua Divisi Advokasi AJI Ambon, Habil Kadir mengatakan dalam bahasa undang-undang pers yang dipakai hanyalah istilah pembredelan, meski pembekuan dipakai dalam surat keputusan rektor, tetap pada makna menghentikan aktivitas jurnalisme pers kampus.
"Bredel maupun pembekuan, istilah yang dipakai menunjukkan pengertian pengekangan aktivitas jurnalisme sebagaimana SK rektor IAIN Ambon terhadap Lintas," kata Habil Kadir.
AJI Ambon juga mengecam tindakan arogansi. AJI mendesak Rektor IAIN Ambon menghormati kebebasan pers kampus dan kritik sebagai bagian dari demokrasi.
"AJI Ambon juga meminta civitas akademik IAIN Ambon untuk tidak melakukan aksi yang mendiskriminasi Lembaga Pers Mahasiswa yang menulis kritik," ucap Habil.
Sementara itu, tim advokasi LBH Pers yang juga lembaga advokasi Lintas, menilai tindakan kekerasan dan pembredelan majalah Lintas bertentangan dengan konstitusi.
"Harusnya pihak IAIN membuat hak jawab atau membalas dengan artikel bantahan. Bukan malah mendesak penghapusan artikel, dan tindak kekerasan di dapur redaksi Lintas, hingga tindakan pembekukan lembaga pers," kata tim Advokasi LBH Pers, M Iqbal Taufik.
Menurut Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Pengda Maluku, Pani Letahiit, LPM Lintas patuh terhadap kaidah jurnalistik dan kode etik, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.
Atas alasan tersebut keputusan Rektor IAIN Ambon dinilai sebagai upaya memberangus kemerdekaan berekspresi mahasiswa.
"IJTI menilai pembekuan LPM Lintas, cara pihak kampus mengekang kebebasan berpendapat dan melemahkan sikap kritis mahasiswa," kata Pani.
Semestinya, kata Pani, hasil liputan Majalah Lintas dijadikan bahan rujukan membentuk tim independen untuk menelusuri temuan pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Terkait kasus kekerasan seksual, Aktivis Perempuan, Lusi Peilouw mengatakan seharusnya kampus mendorong media kampus menyuarakan ketidakadilan yang menimpa mahasiswa di kampus itu bukan malah menutup media tersebut.
"Seharusnya pihak kampus mendukung supaya kasus kekerasan diusut, bukan malah mengekang dan menutup LPM Lintas," kata Lusi.
Penganiayaan Mahasiswa
Kasus ini pun melebar hingga dugaan penganiayaan. Dua mahasiswa IAIN Ambon diduga dianiaya oleh sejumlah orang di sekretariat lembaga pers mahasiswa Lintas. Kasus ini sedang dalam penanganan Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Provinsi Maluku.
"Kita akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui apa penyebab terjadinya peristiwa penganiayaan ini sekaligus mencari tahu siapa saja pelakunya," kata Kapolsek Sirimau, AKP Mustafa di Ambon, Rabu lalu.
Korban melaporkan insiden dugaan penganiayaan tersebut dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek pada Selasa (15/3) malam. Dalam laporan tersebut, korban mengaku dianiaya oleh sejumlah orang di dalam ruangan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas, di kampus IAIN Ambon.
Selain membuat laporan resmi ke SPKT Polsek, korban juga sudah melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Tantui Ambon, sehingga polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil sejumlah pihak guna menjalani pemeriksaan.
Insiden penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh liputan khusus yang diterbitkan Lintas melalui majalah pers kampus tersebut, yang mengupas tentang puluhan kasus pelecehan seksual di Kampus IAIN Ambon.
Liputan khusus tersebut berisi testimoni korban mulai dari mahasiswa hingga alumni atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen dan mahasiswa di kampus tersebut.
Penerbitan liputan khusus tersebut diduga membuat marah sejumlah pihak di kampus yang langsung datang ke sekretariat pers mahasiswa Lintas. Selain itu, sejumlah mahasiswa juga diduga terlibat dalam aksi penganiayaan Nurdin Kaisupy.
Selain menganiaya korban, insiden tersebut juga mengakibatkan kaca sekretariat pers mahasiswa Lintas pecah.
Korban Diminta Menutup Kasus untuk Nama Baik Kampus
Ketua Jurusan Sosiologi Agama, Fakultas Ushuludin dan Dakwah IAIN Ambon, Yusuf Laisouw membantah telah menganiaya Nurdin.
"Jadi karena di majalah Lintas itu mereka menulis satu persoalan dan ada nama dan foto saya, maka ada anak saya yang tidak ambil baik, lalu mereka pergi ke sana bicara secara baik-baik tapi wartawan Lintas tidak merespons dengan baik, dan anak-anak saya memukul juga tidak kuat, cuma seperti dorongan saja," kata Yusuf Laisouw di Ambon.
Dalam majalah tersebut terdapat sebuah tulisan yang diduga Yusuf meminta mahasiswa yang merupakan korban pelecehan seksual dari salah satu dosen di IAIN Ambon, untuk menutup kasus tersebut demi menjaga nama baik kampus.
Yusuf mengaku, memang pernah meminta bertemu mahasiswa tersebut yang juga merupakan mahasiswa sosiologi agama. Karena merasa dirinya kepala jurusan, ia mencoba menyelesaikan masalah yang terjadi pada mahasiswa tersebut.
"Terkait dengan penyelesaian masalah ini, kebetulan saya ini kan dosen di IAIN Ambon di fakultas uswah sekaligus sebagai ketua prodi sosag. Karena diduga korban itu adalah mahasiswa prodi sosag, otomatis selaku selaku ketua prodi sosag kan saya tanggung jawab," ucapnya.
Akhirnya, lanjut Yusuf, ia memanggil mahasiswa bersangkutan tersebut untuk menunjukkan bukti-bukti chat dari dosen yang diduga pelaku pelecehan seksual di IAIN Ambon ini.
"Ini kan terjadi di tahun 2021 yang lalu. Saya panggil lalu saya tanya mahasiswa lalu mahasiswa menjelaskan bahwa kebetulan ada oknum dosen yang bimbingan skripsi mahasiswa itu lalu dosen itu chat mahasiswa itu melalui Instagram," jelasnya.
Menurutnya, untuk tidak memperlebar masalah, akhirnya ia bersama mahasiswa itu membuat kesepakatan untuk menutup kasus tersebut.
"Lalu saya tanya betul-betul untuk pembuktian saja, dan mahasiswa itu bilang iya ini dia punya bukti Instagramnya lalu kita tutup saja sampai di sini. Dan itu saya anggap sudah selesai untuk menjaga hal-hal seperti itu," tutur Yusuf.
Sementara itu, Yolanda Agne, mengatakan mengutuk keras aksi kekerasan yang mengatasnamakan saudara Yusuf ini. Menurut Yolanda, itu tindakan yang tidak patut dilakukan terhadap wartawan Lintas.
"Jika ingin klarifikasi silakan, kami membuka hak jawab. Majalah ini kami liput sesuai kode etik jurnalistik. Jika ada sanggahan, maka harus sesuai prosedur. Bukan main pukul," kata Yolanda.
Yolanda membenarkan, dua wartawan Lintas atas nama Nurdin Kaisupy dan Muh Pebrianto ini dipukul dan ditendang oleh dua orang yang diduga adalah keluarga Yusuf ini.
"Hari itu, awalnya Yusuf mendesak Pebrianto dan Nurdin memanggil penanggung jawab majalah. Ia mengancam akan membawa keluarganya menyeruduk sekretariat Lintas jika tidak bertemu penanggungjawab majalah," kata Yolanda.
Sekitar lima menit setelah Yusuf meninggalkan kantor Lintas, lanjut Yolanda, datang tiga pria yang mengaku sebagai keluarganya. Ketiga pria, yang diduga mahasiswa IAIN Ambon ini pun menuduh berita kekerasan seksual tidak sesuai fakta.
Ketika salah seorang lelaki dari keluarga Yusuf itu membaca majalah Lintas, mereka langsung membanting majalah tersebut di lantai. Nurdin yang merasa karya mereka tidak dihargai langsung menegur salah satu pria tersebut.
"Namun mereka menjawab ini adalah nama baik keluarga, lalu laki-laki tersebut melayangkan melayangkan tinju ke dada Nurdin. Di waktu bersamaan, Febri pun ditendang pria tersebut karena merekam peristiwa intimidasi di sekretariat Lintas, itu," terangnya.
Setelah insiden tersebut, dua wartawan yang terintimidasi itu melakukan pelaporan terhadap Polsek Sirimau pada Selasa (15/3) malam, pukul 00.30 WIT. Dikutip dari Antara.
(mdk/cob)