LKPP ingatkan hentikan lelang proyek e-KTP tapi diabaikan Kemendagri
LKPP ingatkan hentikan lelang proyek e-KTP tapi diabaikan. Direktur penanganan permasalahan hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta menegaskan proses lelang harus dihentikan selama masa sanggah dari konsorsium yang tidak lolos proses lelang.
Direktur penanganan permasalahan hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta menegaskan proses lelang harus dihentikan selama masa sanggah dari konsorsium yang tidak lolos proses lelang. Hal ini disampaikan saat menghadiri sidang kesepuluh kasus proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/4).
Di hadapan majelis hakim, Setya menuturkan penghentian proses lelang termaktub secara jelas dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 81 tentang pengadaan barang atau jasa. Dia menambahkan bahwa makna dalam Perpres itu tidak multi tafsir.
"Apakah Anda tahu ada banding dan masa sanggah, apakah Anda kasih saran saat itu?" tanya jaksa KPK Abdul Basir kepada Setya, Senin (17/4).
"Waktu itu saya ada yang nanya dijawab deputi saya apakah sanggah, banding hentikan proses? Jawab saya iya (hentikan proses)," ujar Setya.
"Itu di Perpres tertulis tapi yang report saya katanya jalan terus, katanya sudah dapat advice dari biro hukum. Dan itu (Perpres) bukan multi tafsir," imbuh dia.
Terusik penghentian sementara proses lelang, Setya mengatakan, pihak Kementerian Dalam Negeri meminta LKPP mengubah surat yang secara garis besar mengizinkan proses lelang tetap dilanjutkan selama proses sanggah atau banding. Namun permintaan itu ditolak LKPP.
Dia kembali mengungkapkan fakta bahwa selama proses lelang itu, konsorsium Telkomsel merasa ada perlakuan beda oleh Kemendagri terhadap konsorsium PNRI. Disebutkan baik konsorsium Telkomsel ataupun Konsorsium PNRI sama sama tidak melampirkan sertifikat ISO seperti yang diatur dalam Addendum lelang proyek.
Akan tetapi, imbuh Setya, konsorsium PNRI tetap dinyatakan lolos dalam kelengkapan administrasi dokumen.
"Kita pernah terima pengaduan intinya dia (konsorsium PT Telkom) diperlakukan beda. Menurut dia kalau pakai dokumen harusnya semua gugur, dia enggak terima. Tapi karena itu sifatnya teknis saya enggak ada kompetensi jawab," ujar Setya.
Seperti diketahui, tanggal 8 April 2011 panitia pengadaan menerima delapan dokumen penawaran dari sejumlah konsorsium termasuk Konsorsium PT Telkom, Konsorsium PNRI, dan Konsorsium Astragraphia. Setelah dilakukan evaluasi konsorsium PNRI dan konsorsium Astragraphia tidak melampirkan ISO 9001 dan ISO 14001 dalam dokumen penawarannya.
Namun konsorsium yang terindikasi adanya campur tangan Andi Agustinus alias Andi Narogong lolos dalam tahapan tersebut dengan melampirkan surat keterangan Topaz yang menyatakan pabrik produk item yang akan dipakai memiliki sertifikat ISO 14001.
Baca juga:
Gamawan sempat adukan LKPP ke Wapres karena hambat proyek e-KTP
Elza Syarief mengaku dicecar 13 pertanyaan soal kesaksian Miryam
KPK periksa Elza Syarief soal keterangan palsu Miryam kasus e-KTP
Dalami kasus e-KTP, KPK periksa Andi Narogong dan tim teknis BPPT
Komisi III DPR usul surat protes pencekalan Setnov ke Jokowi ditunda
Jaksa KPK cecar tim teknis soal penyusunan spesifikasi proyek e-KTP
KPK minta pencekalan Setnov tidak dilihat dalam konteks politik
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Kenapa Kementerian Perhubungan dan KNKT meneliti rangka eSAF? Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama dengan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatakan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak terlalu khawatir terkait masalah rangka enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) sepeda motor Honda."Diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir karena saat ini sedang dalam proses perbaikan tentu untuk mengutamakan kendaraan bermotor yang berkeselamatan ke depannya. Hasil Penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti telah ditindaklanjuti,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.