Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi
Kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Tim Satreskrim Polres Kampar menggerebek sawmill atau gudang pengolahan kayu hutan terbesar.
- Kawasan Hutan Jati Terpencil di Semarang Ini Dulunya Tempat Pembantaian Anggota PKI, Cerita Saksi Hidup Bikin Merinding
- 100 Hektare Kawasan Hutan Lindung Danau Toba Terbakar
- Perjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas
- Kebakaran Hutan di Gunung Arjuno Diduga Dipicu Aktivitas Pemburu Liar, Polisi Kejar Pelaku
Gudang itu beroperasi secara ilegal di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam operasi tersebut, lima pekerja diamankan. Sementara pemiliknya berinisial LN masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Alvin Septian Akbar mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang aktivitas sawmill yang menggunakan kayu bulat panjang empat meter yang diduga hasil illegal logging.
"Dari informasi itu, kami langsung melakukan pengecekan ke tempat terduga adanya aktivitas sawmill tersebut," kata Elvin kepada merdeka.com, Rabu (24/7).
Saat penggerebekan, pemilik sawmill LN berhasil kabur, namun lima pekerjanya tidak dapat mengelak saat ditangkap. Kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
"Hasil penindakan yang berhasil diamankan yaitu lima pekerja sawmill dan barang bukti berupa tual kayu bulat panjang empat meter, kayu bulat lima batang, satu set meja mesin pemotong, dan satu unit pembangkit tenaga jenis mesin diesel," jelas Alvin.
Barang bukti yang diamankan bertambah, yaitu 27 tual kayu panjang 4 meter, 8 kubik kayu jadi hasil olahan, papan tulis isi rekapan kayu masuk atau keluar, mal mesin gergaji, dan dua mata gergaji selendang.
"Sawmil ini salah satu yang terbesar di wilayah Kampar. Karena, informasi yang diterima sudah banyak kayu yang diantar dan dikeluarkan dari lokasi tersebut," ucap Alvin.
Alvin menduga barang bukti kayu yang kami temukan adalah sisa dari bahan yang akan dijual. Namun kayu itu belum sempat terjual.
Para pelaku dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Tim Satreskrim Polres Kampar, masih terus mendalami kasus ini dan mencari keberadaan LN.
"Operasi penangkapan sawmill ilegal ini merupakan upaya kami dalam memberantas penebangan liar dan menjaga kelestarian hutan," pungkasnya.