LPSK akan Kembali Beri Perlindungan untuk Ibu dan Tiga Anak di Luwu Timur
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, pihaknya akan memberikan perlindungan terhadap ibu dan tiga anak korban kasus dugaan pencabulan oleh ayah kandung di Lutim.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan kembali memberikan perlindungan kepada ibu dan tiga anak dalam kasus dugaan pencabulan oleh ayah kandung di Kabupaten Luwu Timur (Lutim). Perlindungan tersebut, setelah LPSK menerima surat permohonan.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, pihaknya akan memberikan perlindungan terhadap ibu dan tiga anak korban kasus dugaan pencabulan oleh ayah kandung di Lutim.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu pempek lenggang? Pempek lenggang adalah salah satu varian pempek yang menjadi favorit para pecinta kuliner.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
"Kami telah mendapatkan permohonan perlindungan kembali dari ibu dan tiga anak tersebut. Dasar permohonan ini akan ditindak lanjuti berkoordinasi dengan Bareskrim," katanya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/10).
Dia mengungkapkan, perlindungan kepada ibu dan tiga anak korban merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, pada 27 Januari 2020, LPSK menerima permohonan perlindungan dari ibu korban.
"Tanggal 29 Januari 2020, kami langsung menemui ibu korban dan kuasa hukumnya di kantor LBH Makassar serta berkoordinasi dengan penyidik Polres Lutim," ujarnya.
Selanjutnya, LPSK secara mandiri melakukan pemeriksaan psikologi kepada korban dan ibu korban pada 19 Februari 2020 di Kota Makassar. Alasan pemeriksaan di Kota Makassar atas permintaan ibu korban yang kurang percaya dengan pemeriksaan psikologi di Luwu Timur.
Merujuk hasil pemeriksaan tersebut, LPSK mengabulkan permohonan perlindungan pada 13 April 2020 berupa Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) dan pemberian bantuan psikologis. Edwin mengatakan bahwa LPSK ketika itu tetap bersikukuh memberikan perlindungan kepada korban meskipun penyelidikannya telah dihentikan.
”Melalui program PHP, LPSK terus memonitor perkembangan kasus dengan terus berkoordinasi dengan Polres Luwu Timur, melakukan audiensi dengan Kapolda Sulawesi Selatan serta telah bertemu dengan Wakil Gubernur,” kata Edwin.
Sementara terkait mencuatnya kembali kasus tersebut, Edwin menawarkan solusi yang patut dipertimbangkan kepolisian. Untuk mengakhiri polemik di tengah masyarakat.
Menurutnya, pangkal persoalan dalam kasus tersebut adalah keraguan ibu korban terhadap proses penyelidikan yang berakhir dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SKP2), pada 10 Desember 2019.
”Kami menemukan kesan ibu korban meragukan terhadap hasil pemeriksaan visum et repertum dan visum et repertum psychiatricum yang telah dilakukan kepada korban sebanyak tiga kali. Mulai dari pemeriksaan di Puskesmas Malili hingga Rumah Sakit Bhayangkara Makassar,” tutur Edwin.
Sebagai langkah penyelesaian, Edwin mendorong kepolisian atau dalam hal ini Bareskrim Polri memfasilitasi pemeriksaan forensik yang dinilai netral. Menurutnya, kepolisian dapat menawarkan pihak korban untuk memilih ahli forensik yang mereka nilai netral dan profesional. Pemeriksaan yang dilakukan berupa Visum et repertum, Visum et repertum Psychiatricum dan psikologi forensik.
“Namun yang perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk pihak korban adalah semua pihak harus menganggap hasil pemeriksaan independen itu sebagai hasil yang final dan diterima semua pihak secara fair,” tegas Edwin.
Baca juga:
Kasus Pelecehan di Luwu Timur, LPSK Dorong Polri Fasilitasi Forensik Profesional
Kasus Kekerasan Seksual di Luwu Timur, Polisi Diminta Fasilitasi Uji Forensik Netral
Kasus Pencabulan di Luwu Timur, LBH Makassar Tidak Kaget Temuan Polri
Diduga Cabuli Anak, Pria di Serang Ditangkap Polisi
Kasus Pencabulan di Luwu Timur, Pengacara Terlapor Anggap Diagnosa RS Bukan Visum