LPSK Sebut Penyerang Polsek Ciracas Sudah Sebar Teror ke Masyarakat
Edwin berharap agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Menurutnya, peristiwa yang terjadi Sabtu dini hari tersebut telah menimbulkan rasa takut bagi masyarakat serta menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan semua pihak yang menjadi korban peristiwa penyerangan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur berhak mendapatkan restitusi atau ganti rugi dari pelaku.
"Sesuai dengan amanat Undang-undang, LPSK siap memfasilitasi para korban untuk memperoleh restitusi," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangannya, Selasa (1/9).
-
Kapan PLTA Kracak diresmikan? Sebagian besar desain gedung pembangkit tidak diubah sejak pertama diresmikan pada 1926, dan hanya diperbarui sesuai bentuk awal.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Bagaimana ciri khas pantun lucu? Tentunya dengan menggunakan pola yang berirama dan penuh humor, patun dapat menghadirkan keceriaan di tengah-tengah kegiatan sehari-hari.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Bagaimana Rabiunahar Rizta Ramdhan berlibur ke Puncak? Habis Lebaran Lanjut Ke Puncak Dalam keterangan Instagramnya, Eby menulis, "Bagi yang habis Lebaran, lanjut ke puncak mana nih suaranya?"
Edwin mengatakan, masyarakat yang menjadi korban peristiwa tersebut harus memperoleh haknya, termasuk para saksi yang ingin memberikan informasi juga harus mendapat jaminan perlindungan.
Untuk itu, Edwin mengatakan LPSK secara proaktif melakukan investigasi dan melakukan pendataan terhadap korban yang mengalami kerugian akibat aksi penyerangan yang diduga dilakukan oleh sejumlah TNI tersebut.
"Kami menerjunkan tim untuk melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Ciracas dan Pasar Rebo untuk menggali data dan informasi terkait kerugian yang diderita sejumlah korban. Tim juga akan menemui langsung korban dan saksi peristiwa tersebut," kata Edwin.
Edwin berharap agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Menurutnya, peristiwa yang terjadi Sabtu dini hari tersebut telah menimbulkan rasa takut bagi masyarakat serta menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit.
"Ini sudah masuk kategori perbuatan teror," kata Edwin.
Edwin mengatakan pernyataan yang dilontarkan terkait teror bukan berdasarkan asumsi semata, namun setelah melihat sendiri rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di depan kantor LPSK.
Punya Rekaman CCTV
Edwin mengatakan, dalam rekaman CCTV LPSK yang menghadap ke perlintasan Jalan Raya Bogor, terlihat puluhan orang menggunakan sepeda motor berupaya memblokade jalan dan meminta sejumlah pengguna jalan untuk berputar arah.
Beberapa terlihat meminta orang untuk berputar sambil memegang benda yang diduga besi atau senjata tajam. Bahkan terlihat seorang penyerang menginjak sebuah mobil yang sedang berhenti.
Edwin mengatakan pihaknya akan memberikan rekaman CCTV tersebut kepada penyidik sebagai upaya membantu proses penyidikan yang sedang berlangsung saat ini.
"Saya bisa merasakan bagaimana rasa takutnya pengguna jalan karena sedang diteror, bahkan mobil LPSK yang ditumpangi oleh pegawai yang baru saja pulang dari penugasan kegiatan perlindungan hampir menjadi korban amukan," katanya.