LPSK sebut UU Terorisme perkuat hak korban
Semendawai mengungkapkan, korban merupakan tulang punggung keluarga, sehingga keluarga menjadi kehilangan orang yang penting dalan kelanjutan hidupnya sehari-hari ataupun jika selamat, mereka sulit untuk bekerja atau beraktifitas seperti sebelum menjadi korban.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik Undang-undang Anti-terorisme yang baru disetujui DPR untuk disahkan pada Jumat (25/5). Mereka menilai UU tersebut telah memperkuat hak korban.
"Sebelumnya hak korban terorisme hanya dua, kompensasi dan restitusi. Dalam UU terbaru, bentuk hak korban diperbanyak", kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai seperti dilansir dari Antara, Minggu (27/5).
-
Apa yang dilakukan Menpora Dito untuk mendorong LPDUK? Saya juga akan mendorong LPDUK bertransformasi menjadi lembaga yang progresif dan dapat mendorong ekosistem industri olahraga di Indonesia," ujar Menpora Dito. "Kita akan mendorong LPDUK dapat menghimpun lebih banyak dan luas dana dari sponsor demi tercapainya kemandirian olahraga," ujar Dito menambahkan.
-
Apa yang ingin dilakukan LKPP untuk pelaku UMKK? Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus mengupayakan kesejahteraan untuk para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Koperasi (UMKK). Kali ini, LKPP mendorong pelaku UMKK untuk masuk dalam Katalog Elektronik agar produk mereka bisa dibeli oleh pemerintah melalui Kementerian, Lembaga, hingga Pemda.
-
Kapan LPDUK didirikan? LPDUK merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah Kemenpora yang didirikan pada tahun 2017 dalam rangka persiapan menghadapi Asian Games dan Asian Para Games 2018.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa itu UTBK? UTBK adalah ujian atau tes yang bisa Anda ambil untuk masuk ke perguruan tinggi pilihan. UTBK adalah singkatan dari Ujian Tulis Berbasis Komputer, yang berarti Anda akan menggunakan perangkat komputer selama ujian, dan bukan dengan pensil serta lembar jawaban.
LPSK melihat pada praktik penanganan korban terorisme ada banyak kebutuhan korban selain kompensasi dan restitusi, yakni adanya rehabilitasi bagi korban sangat penting mengingat korban terorisme hampir pasti mengalami trauma baik medis maupun psikologis.
"Ini yang harus dipulihkan, dan Alhamdulillah hak korban tersebut juga menjadi salah satu poin dalam UU yang baru. Ini merupakan kemajuan bagi upaya layanan kepada korban terorisme", jelas Semendawai.
Pada kasus-kasus terorisme sebelum UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban bahkan posisi korban terorisme sangat lemah karena bukan termasuk tindak pidana yang mendapat prioritas perlindungan dan layanan oleh LPSK.
Namun pada UU tersebut korban terorisme masuk menjadi korban yang mendapat prioritas perlindungan dari LPSK, sehingga saat terjadi serangan teror layanan kepada mereka agak sulit diberikan, namun persoalan tersebut terjawab pada pada UU Anti-Terorisme yang baru.
"Hak korban dari masa tanggap darurat sudah diatur dengan jelas. Ini menunjukkan bahwa UU ini fokusnya tidak hanya pada pelaku, melainkan juga kepada korban", jelas Semendawai.
Rehabilitasi psikososial Selain rehabilitasi medis dan psikologis, rehabilitasi psikososial juga menjadi salah satu hak baru bagi korban yang ada dalam UU Anti Terorisme yang baru. Rehabilitasi psikososial penting karena korban yang selamat maupun keluarganya tetap harus bisa melanjutkan kehidupannya secara wajar.
Pada beberapa kasus, Semendawai mengungkapkan, korban merupakan tulang punggung keluarga, sehingga keluarga menjadi kehilangan orang yang penting dalan kelanjutan hidupnya sehari-hari ataupun jika selamat, mereka sulit untuk bekerja atau beraktifitas seperti sebelum menjadi korban.
"UU ini sangat operasional di mana diatur dan ditunjuk pula siapa yang memenuhi hak korban. LPSK siap melakukan mandat ini, apalagi memang sebelumnya kami sudah menangani korban terorisme", tutupnya.
Baca juga:
Hidayat Nur Wahid persilakan pihak yang tak puas gugat UU Terorisme ke MK
Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme berpotensi tarik menarik kewenangan
Konsekuensi pelibatan TNI berantas teroris, UU Peradilan Militer harus direvisi
Imparsial khawatir UU Terorisme dipakai menyasar kelompok non teroris
Komnas HAM minta polisi tak menutupi detail penangkapan terduga teroris
Catatan Komnas HAM untuk Perpres TNI dilibatkan tangani teroris