LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Anita Kolopaking
LPSK berpendapat permohonan perlindungan yang diajukan Anita Kolopaking tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh pengacara Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking (AK). Keputusan diambil melalui Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK pada Senin (31/8) kemarin, dengan berbagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
LPSK berpendapat permohonan perlindungan yang diajukan AK tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Kapan bandara Lolak diresmikan? Bandar udara (bandara) di Provinsi Sulawesi Utara kian bertambah, kini baru saja beroperasi bandara Lolak di Bolaang Mongondow, Minggu (18/2).
-
Kapan Kepala LKPP memberikan arahan kepada pelaku UMKK di Karanganyar? Hal ini Hendi sampaikan saat memberikan pengarahan dalam acara Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha Dalam Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah di Karanganyar pada Selasa (30/4/2024).
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Apa yang dilakukan DLHK untuk mengatasi darurat sampah di Jogja? Mereka menunjuk 10 desa percontohan terkait pengurangan dan pengelolaan sampah secara mandiri.
Status tersangka yang disandang oleh AK juga menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi keputusan dalam menolak permohonan, sehingga LPSK beranggapan tidak ada dasar untuk memberikan perlindungan kepadanya. Selain itu, masih terdapat informasi atau data lainnya yang tidak sepenuhnya disampaikan AK kepada LPSK.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, keputusan LPSK untuk menolak permohonan perlindungan AK sudah berdasarkan telaah atau analisa dengan informasi atau data yang dimiliki. Selain itu, hal ini pun berdasarkan koordinasi dengan berbagai pihak.
"Sebelum keputusan diambil, LPSK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Agung," katanya dalam keterangannya, Selasa (1/9).
Namun begitu, dia mengungkapkan, LPSK mengeluarkan rekomendasi terkait penangan kasus Anita Kolopaking ini. Diantaranya adalah meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk profesional dan proporsional dalam menangani kasus terkait Djoko Tjandra. Kemudian meminta penyidik di Kepolisian dan Kejaksaan untuk mendorong perlindungan bagi Saksi dan Saksi Pelaku (JC) ke LPSK.
Sebab, menurut Hasto, pihaknya tidak menutup pintu bila ke depannya terdapat perkembangan-perkembangan dalam penanganan perkara yang terkait dengan skandal Djoko Chandra ini, bilamana AK benar-benar memenuhi persyaratan diberikannya perlindungan baik dalam statusnya sebagai saksi atau mungkin juga sebagai saksi pelaku (Justice Collaborator) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebelumnya kami telah memberikan gambaran kepada AK mengenai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus dan pelaku lain yang memiliki kedudukan atau peran yang lebih besar," ujarnya.
Hasto berharap, dengan adanya keputusan ini agar penegak hukum bekerja keras menuntaskan perkara Djoko Tjandra untuk dapat bersinergi dalam pemberian perlindungan kepada saksi-saksi kunci agar dapat secara maksimal berkontribusi dalam pengungkapan perkara pidana. Menurut Hasto, kasus Djoko Tjandra nyata-nyata telah melibatkan berbagai pihak yang memiliki posisi di institusi penegak hukum.
"Tentunya diperlukan kebijakan yang bisa meyakinkan publik agar semua orang yang terlibat dan memberikan kesaksian bisa menyampaikannya secara bebas tanpa rasa takut akan adanya ancaman atau intimidasi," terangnya.
"Dalam kerangka menjalankan tugas dan kewenangannya, LPSK tentunya siap bekerja sama dengan penegak hukum agar kasus-kasus yang terkait dengan kasus Djoko Tjandra dapat diungkap dengan tuntas," pungkas Hasto.
Sebagai informasi, LPSK menerima surat permohonan perlindungan tertanggal 29 Juli 2020 dari Dr. Ir. Anita D.A. Kolopaking, S.H., M.H., FCBArb, pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK mengacu status hukumnya sebagai saksi pada perkara yang menyeret Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, S.I.K., M.Si. yang dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Belakangan, Bareskrim Polri menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka pada 8 Agustus 2020.