LSM yakin judicial review UU Tax Amnesty ke MK tak akan sia-sia
Dia meyakini sejumlah masyarakat akan mendukung judicial review atau uji materil Undang-undang Tax Amnesty ini.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokasi Indonesia (PERADI) Sugeng Teguh Santoso menilai pengajuan judicial review undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty tak akan sia-sia. Sebab, pihaknya untuk menegakkan prinsip hukum.
"Tidak ada usaha yang dilakukan dengan sia-sia. Apalagi untuk menegakkan prinsip-prinsip penegakan hukum. Yang pasti di Indonesia ada suara yang berbeda dengan kelompok elit yang memperjuangkan undang-undang ini," kata Sugeng di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/7).
Dia meyakini sejumlah masyarakat akan mendukung judicial review atau uji materil Undang-undang Tax Amnesty ini. Hal ini juga masyarakat bisa memahami apa yang salah dalam undang-undang tax amnesty ini.
"Saya lihat 90 persen mendukung undang-undang ini. Tidak ada yang sia-sia, setidaknya masyarakat mendapatkan satu perspektif yang lain. Membuka pendidikan politik kepada masyarakat. Tidak ada yang sia-sia," kata kuasa hukum Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia ini.
Selain itu, ia menambahkan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat sudah menyalahi independensi peradilan karena menyatakan Undang-undang Tax Amnesty untuk kepentingan nasional. Padahal Ketua MK Arief Hidayat tak mempunyai kewenangan untuk menilai undang-undang pengampunan pajak ini.
"Saya minta ini menjadi catatan ketua MK telah melanggar batas demarkasi independensi peradilan. Pernyataan terakhir bahwa undang-undang tax amnesty ini untuk kepentingan nasional tidak patut diucapkan karena mengesankan akan sia-sia. Peradilan harus berdiri di atas fair trial," kata dia.
Undang-Undang pengampunan pajak (tax amnesty) resmi digugat oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), dan empat warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini. Sebab, UU ini dinilai melanggar prinsip konstitusi dari peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sugeng Teguh Santoso mengatakan ada 11 pasal yang seluruhnya bertumpu pada pasal 1 ayat 1 UU tax amnesty, yang menyatakan pengampunan pajak penghapusan pajak terhutang dari seorang wajib pajak dengan tidak dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana dengan membayar uang tebusan.
"Pasal lain diuji juga, uang tebusan 0,5-10 persen tergantung mereka mengajukan permohonan. Pasal kami uji lain mengenai pidana yang dikenakan bagi dituduh membocorkan data pelapor pengampunan pajak, ini juga kita uji," imbuhnya.
Selain itu, pasal lain yang digugat adalah pasal mengenai reduksi dari pasal pelaksanaan UU tax amnesty bisa dilakukan melakukan gugatan perdata. Selain itu mengenai kekebalan Menteri Keuangan dengan aparatur lainnya.
"Pasal-pasal ini secara umum dari sisi konstitusi negara hukum bertentangan dengan pasal 23 huruf A bahwa penerimaan pajak bersifat memaksa dan UU menerapkan sanksi pidana dan administratif. UU ini juga bertentangan pasal 28 huruf D ayat 1 di mana setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian hukum," pungkas Sugeng.
Dia menambahkan, pihaknya masih akan menunggu keputusan dari MK mengenai gugatan ini.
Baca juga:
Jokowi siapkan tim lawan gugatan UU Tax Amnesty, ini jawaban PERADI
UU Tax Amnesty resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi
Proyek kereta cepat bisa gunakan dana repatriasi tax amnesty
Ini langkah Presiden Jokowi hadapi gugatan UU Pengampunan Pajak
Dana repatriasi tax amnesty bakal dialihkan bangun infrastruktur
Pemerintah bentuk tim khusus hadapi gugatan UU Tax Amnesty di MK
Pemerintah setujui rencana right issue 4 BUMN
-
Kapan Pesta Rakyat Ganjar Pranowo diselenggarakan? Pesta Rakyat Ganjar Pranowo digelar di Kota Bekasi pada Minggu (3/9).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Siapa yang menyerahkan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya kepada Pemerintah Republik Indonesia? Hal tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen-dokumen peralihan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya dari tangan Co Batavia en Ommenlenden kepada Basis Co Jakarta Raya.
-
Kapan serah terima jabatan Pangkoopsudnas akan dilakukan? Dia akan menyerahterimakan jabatan itu kepada pejabat baru pada Jumat (8/12).
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.