Luapan Emosi Ayah Siswi SMP yang Dibunuh & Diperkosa Saat Tahu 3 dari 4 Tersangka Tak Ditahan
Keputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.
Polisi hanya menahan satu dari empat tersangka pembunuhan dan perkosaan siswi SMP, AA (13). Penyidik berdalih demi keamanan ketiga tersangka dan atas permintaan keluarga.
Keputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia tak habis pikir dengan alasan yang digunakan penyidik dalam kasus ini.
- Simpan Dendam Selama 25 Tahun, Perempuan Ini Akhirnya Berhasil Jadi Polisi untuk Tangkap Pembunuh Ayahnya
- Pengakuan Keluarga Siswi SMP Korban Pembunuhan di Palembang: Orang Tua Tersangka Ngotot Tak Bersalah, Enggan Minta Maaf
- Ayah Siswi SMP yang Dibunuh dan Diperkosa 4 ABG Dilarang Temui Pelaku, Polisi Khawatir Dia Mengamuk
- Siswi SMP Disekap dan Diperkosa di Lampung, 4 Buronan Dibantu Keluarga Kabur dari Kejaran Polisi
"Saya keberatan dan tidak terima hanya satu tersangka yang ditahan, harusnya semuanya ditahan," ungkap UD, Sabtu (7/9).
UD berpendapat, usia para tersangka memang di bawah umur. Namun perilaku mereka di luar nalar dan tidak sebanding dengan masa anak-anak.
"Mereka kejam, ke mana pikiran mereka, otaknya sudah kotor, apa masih bisa dikasihani dengan cara tidak ditahan seperti itu," kata UD.
UD menyebut setiap orang tua pasti akan bersikap sama dengannya jika menghadapi masalah seperti ini. Setiap orang tidak terima para tersangka masih bisa menikmati kehidupan bebas sementara kesedihan keluarga atas kematian anaknya secara mengenaskan tak tahu entah sampai kapan berakhir.
Jika penyidik tetap dengan keputusan itu, UD berencana melapor ke Mabes Polri untuk meminta keadilan. Ia ingin para tersangka ditahan selama proses hukum di kepolisian berjalan hingga vonis pengadilan.
"Di mana letak keadilannya, saya orang kecil. Saya akan ke Jakarta ingin mencari keadilan, saya tak rela tiga tersangka itu tidak ditahan," kata UD.
Diketahui, polisi hanya menahan tersangka IS (16) sebagai otak pelaku. Sementara tiga lainnya, MZ (13), MS (12), dan AS (12) sudah diserahkan ke panti rehabilitasi milik Dinas Sosial du Indralaya, Ogan Ilir.
Kapolrestabes Palembang Kombes pol Harryo Sugihhartono menyebut langkah itu berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Polisi juga menggunakan pertimbangan keselamatan jiwa dari ketiga tersangka jika ditahan.
"Memang ada permohonan dari keluarga untuk dilakukan pembinaan," kata Harryo.
Selama rehabilitasi, ketiga tersangka akan menjalani pengawasan penuh dari kepolisian. Harryo juga meminta masyarakat tidak menyebarkan foto para tersangks mengingat mereka masih di bawah umur. Pelaku penyebaran foto ABH akan mendapat sanksi pidana.
"Siapa pun yang menyebarkan foto anak-anak ini, harus siap menanggung risikonya sendiri,," tegas Harryo.