Luapan Emosi Ayah Siswi SMP yang Dibunuh & Diperkosa Saat Tahu 3 dari 4 Tersangka Tak Ditahan
Keputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.
Polisi hanya menahan satu dari empat tersangka pembunuhan dan perkosaan siswi SMP, AA (13). Penyidik berdalih demi keamanan ketiga tersangka dan atas permintaan keluarga.
Keputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia tak habis pikir dengan alasan yang digunakan penyidik dalam kasus ini.
- Ayah Siswi SMP yang Dibunuh dan Diperkosa 4 ABG Dilarang Temui Pelaku, Polisi Khawatir Dia Mengamuk
- Polisi Lecehkan Anak Tiri Selama 4 Tahun, Korban Alami Depresi Berat Hingga Terjerumus Miras
- Siswi SMP Disekap dan Diperkosa di Lampung, 4 Buronan Dibantu Keluarga Kabur dari Kejaran Polisi
- Siswi SMP di Mojokerto Digauli Ayah Tiri dan Kakak Ipar Hingga Hamil 3 Bulan
"Saya keberatan dan tidak terima hanya satu tersangka yang ditahan, harusnya semuanya ditahan," ungkap UD, Sabtu (7/9).
UD berpendapat, usia para tersangka memang di bawah umur. Namun perilaku mereka di luar nalar dan tidak sebanding dengan masa anak-anak.
"Mereka kejam, ke mana pikiran mereka, otaknya sudah kotor, apa masih bisa dikasihani dengan cara tidak ditahan seperti itu," kata UD.
UD menyebut setiap orang tua pasti akan bersikap sama dengannya jika menghadapi masalah seperti ini. Setiap orang tidak terima para tersangka masih bisa menikmati kehidupan bebas sementara kesedihan keluarga atas kematian anaknya secara mengenaskan tak tahu entah sampai kapan berakhir.
Jika penyidik tetap dengan keputusan itu, UD berencana melapor ke Mabes Polri untuk meminta keadilan. Ia ingin para tersangka ditahan selama proses hukum di kepolisian berjalan hingga vonis pengadilan.
"Di mana letak keadilannya, saya orang kecil. Saya akan ke Jakarta ingin mencari keadilan, saya tak rela tiga tersangka itu tidak ditahan," kata UD.
Diketahui, polisi hanya menahan tersangka IS (16) sebagai otak pelaku. Sementara tiga lainnya, MZ (13), MS (12), dan AS (12) sudah diserahkan ke panti rehabilitasi milik Dinas Sosial du Indralaya, Ogan Ilir.
Kapolrestabes Palembang Kombes pol Harryo Sugihhartono menyebut langkah itu berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Polisi juga menggunakan pertimbangan keselamatan jiwa dari ketiga tersangka jika ditahan.
"Memang ada permohonan dari keluarga untuk dilakukan pembinaan," kata Harryo.
Selama rehabilitasi, ketiga tersangka akan menjalani pengawasan penuh dari kepolisian. Harryo juga meminta masyarakat tidak menyebarkan foto para tersangks mengingat mereka masih di bawah umur. Pelaku penyebaran foto ABH akan mendapat sanksi pidana.
"Siapa pun yang menyebarkan foto anak-anak ini, harus siap menanggung risikonya sendiri,," tegas Harryo.
- Disebabkan Karena Faktor Genetik atau Lingkungan, Ketahui Penyebab Terjadinya Buta Warna pada Seseorang
- Ivan Gunawan Bongkar Hubungan dengan Ayu Ting Ting, Pernah Diajak Nikah dan Kesal Ogah Syuting Bareng Lagi
- Kronologi Satu Keluarga di Bogor Dianiaya 4 Orang Jelang Subuh, Satu Tewas Bersimbah Darah di Dalam Mobil
- Pestapora Pertamina Fastron 2024 Bakal Hadirkan Pengalaman Tiga Hari yang Tak Terlupakan
- Diduga Disadap Israel dan Dipasangi Peledak, Ahli Ungkap Bagaimana Pager Meledak Secara Bersamaan di Lebanon
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024