Luapan Kekecewaan Jaksa atas Putusan Bebas Ronald Tannur, Anak Anggota DPR yang Didakwa Bunuh Pacar
"Kami sangat kecewa. Karena keadilan tidak bisa ditegakkan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati .
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengaku kecewa terhadap vonis bebasnya Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan hingga tewas terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti. Ia menyebut keadilan tidak bisa ditegakkan ketika pihaknya sudah berusaha menerapkan aspek hukum sesuai fakta.
"Kami sangat kecewa. Karena keadilan tidak bisa ditegakkan. Ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani, menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum, faktanya seperti ini," ucapnya, Kamis (25/7).
Menurutnya, jaksa sudah melakukan upaya penuntutan berdasarkan fakta dan bukti. Tim JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara karena telah melanggar pasal 338 KUHP. Namun majelis hakim malah menvonis bebas terdakwa.
- Kejati Jatim Bocorkan BAP Orang Tua Ronald Tannur, Ayah Lepas Tangan & Ibu 'Ngotot' Membela
- Rieke PDIP Ngamuk Ronald Tannur yang Bunuh Pacarnya Bebas: Mau Anak Dewan, Pejabat, Enggak Boleh Bebas!
- Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur
- Melihat Lagi Dakwaan Ronald Tannur Buntut Kematian Teman Kencan Dini Sera, Dituntut 12 Tahun Bui Kini Divonis Bebas
“Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum, tapi tidak dipertimbangkan majelis hakim, kasusnya, posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban (pacarnya),” tegasnya.
Tim Jaksa JPU, tambahnya, juga sudah menuntut sesuai prosedur operasional standar (SOP). Ia menyebut, ada ekspos di Kejati saat pra-penuntutan dan alat bukti dari rekaman CCTV. Ini semua menjadi landasan tuntutan JPU.
"Kami sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum," ucap Mia.
Karena itu, pihaknya memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi, sesuai dengan hukum acara yang berlaku. "Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri," tegasnya.
Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Surabaya Ali Prakosa menyebut rekaman CCTV ketika terdakwa melindas tubuh korban dengan mobil yang dikendarainya tidak dipertimbangkan hakim.
"Dengan alat bukti yang ada penuntut umum optimis upaya hukum kasasi yang diajukan dapat meyakinkan hakim agung untuk menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan yang diajukan," imbuhnya.
Pertimbangan Hakim
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, ada dua pertimbangan hakim PN Surabaya sehingga membebaskan terdakwa. Pertama, hakim menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan penyebab kematian dari korban Dini.
"Kedua, itu penyebab kematiannya, dari pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim adalah bahwa korban itu meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban," bebernya, Kamis (25/7).
Dia menyebut, dari dua pertimbangan hakim itu, pihaknya sudah secara optimal menyampaikannya di persidangan. Termasuk di antaranya bukti visum et repertum atas luka-luka yang diderita korban.
"Kami sebagai tim jaksa penuntut umum di sini tentunya sudah secara optimal menyampaikan secara lugas di persidangan itu bahwa pada alat bukti atau surat visum et repertum (VER) itu ada juga luka di hatinya akibat benda tumpul. Juga ada bukti lindasan dari ban mobil kendaraan di tubuh korban. Nah itu merupakan suatu bukti bahwa di situ ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim," tegasnya.
Meski demikian, dia mengaku tetap menghormati keputusan pengadilan. Karena itu, pihaknya akan memanfaatkan kesempatan upaya hukum lanjutan, yakni mengajukan kasasi.
"Kami menghormati apa pun itu keputusan pengadilan. Kami mempunyai upaya hukum lebih lanjut, yaitu salah satunya tadi adalah kasasi. Mungkin itu yang dapat kami sampaikan," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Hakim juga menilai Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Dini Sera Afriyanti (29), sebelumnya diketahuj tewas seusai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Dini Sera Afriyanti (29), sebelumnya diketahuj tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraki PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.