Luhut: Presiden Perintahkan Tak Lagi Pakai Istilah PPKM Darurat
Luhut mengklaim dari hasil rapat hari ini bersama seluruh kepala daerah, diketahui penurunan sudah terjadi di daerah dengan status PPKM level 4 seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Pemerintah tidak lagi menggunakan kata darurat pada PPKM di masa perpanjangan sampai tanggal 25 Juli mendatang. Istilah yang dipakai menggunakan level.
Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan kenapa pemerintah kembali mengubah istilah untuk membatasi mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19 ini.
-
Di mana UMKM di Bontang terdampak oleh pandemi Covid-19? Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Apa yang dilakukan Pemkot Bontang untuk mengembangkan UMKM setelah pandemi Covid-19? Upaya untuk membangkitkan kembali pasar UMKM dilakukan oleh pemerintah. Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Bontang salah satu instansi pemerintah yang dapat memberikan konsep secara teori maupun praktis untuk pengembangan UMKM.
"Presiden memerintahkan tidak lagi pakai kata darurat dan mikro tapi kita pake PPKM level 4," kata Luhut saat jumpa pers daring, Rabu (21/7).
Luhut memastikan, PPKM level 4 akan diberlakukan hingga 25 Juli 2021. Namun apabila kasus tidak mengalami penurunan, maka akan dipertimbangkan kembali guna melakukan relaksasi.
"PPKM level 4 ini berlaku sampai 25 Juli 2021, aturan ini sudah dituangkan di inmendagri nomor 22 tahun 2021 dan relaksasi terjadi apabila terjadi penurunan kasus sesuai dengan parameter WHO, pada level 1-4, seperti kapasitas rumah sakit dan bed occupancy rate," rinci Luhut.
Luhut mengklaim dari hasil rapat hari ini bersama seluruh kepala daerah, diketahui penurunan sudah terjadi di daerah dengan status PPKM level 4 seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat.
"Tadi siang kita lihat, rapat bersama, BOR banyak yang mulai turun. Seperti DKI dan Jawa Barat juga sudah turun dan ada juga yang sudah turun ke level 2, tapi kita tidak mau buru-buru, biar kita lihat lima ke depan," jelas Luhut.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Satpol PP Jakbar Raup Duit Denda Pelanggaran PPKM Darurat Senilai Rp44 Juta
Jubir Kemenkes: Cuma 5 Kabupaten/Kota Capai Target Testing Dalam Tiga Hari Terakhir
Menko Luhut: Masyarakat Mohon Sabar, Kita Berperang Lawan Varian Delta Sangat Ganas
Hari Pertama Perpanjangan PPKM, Kemenkes Sebut Tingkat BOR di Jawa-Bali Turun
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Solo Segera Distribusikan Bansos
Jubir Luhut: Pelanggaran Prokes Justru Rugikan Masyarakat, Mari Camkan Kenyataan Ini