Lusa, truk batu bara di Sumsel dilarang melintas di jalan umum
Pemerintah Provinsi Sumsel mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tatacara Pengangkutan Batu bara di Jalan Umum. Otomatis, angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum.
Pemerintah Provinsi Sumsel mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tatacara Pengangkutan Batu bara di Jalan Umum. Otomatis, angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel Robert Heri mengungkapkan, larangan itu mulai berlaku mulai tanggal 8 November 2018 pukul 00.00 WIB. Angkutan batu bara akan dialihkan dari Lahat melalui jalur khusus milik PT Servo menuju sungai sesuai dengan Pergub Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 tentang pencabutan pergub terkait sebelumnya.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa yang ditemukan di Kawasan Industri Batang? Pada tahun 2019, seorang arkeolog asal Prancis bernama Veronique de Groot menemukan sebuah situs diduga candi di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Batang.
-
Kapan produksi tambang batu bara di Sawahlunto meningkat? Pada tahun 1892, produksi tambang batu bara Sawahlunto meningkat hingga mencapai 48.000 ton.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang menjadikan Tambang Batu Bara Ombilin istimewa di Indonesia? Tambang ini dikenal sebagai situs tambang jenis Batu Bara tertua di Asia Tenggara dan satu-satunya tambang bawah tanah di Indonesia.
"Mulai lusa atau tanggal 8 November semua jenis truk batu bara dilarang melewati jalan umum, mereka harus gunakan jalur khusus dengan melakukan skema pembayaran kepada PT Servo selaku pemilik jalan," ungkap Robert, Selasa (6/11).
Menurut dia, larangan tersebut merupakan jawaban atas keluhan masyarakat terhadap keberadaan truk batu bara yang menyebabkan kemacetan da kecelakaan. Truk batu bara juga mengakibatkan kerusakan jalan dan merugikan pengendara.
"Ini juga sebagai realisasi program seratus hari gubernur baru," ujarnya.
Bagi transportir yang masih melanggar, akan dikenakan beberapa sanksi. Mulai dari tilang hingga tidak akan Surat Rekomendasi Pengangkutan dan Penjualan (SRPP) batu bara.
"Oleh karena perlu pengawasan atas operasional di jalan raya oleh Dinas Perhubungan dan kepolisian. Harus betul-betul dibuktikan di jalan umum tidak ada lagi angkutan batu bara," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Nelson Firdaus mengatakan, selama ini ada sekitar 900 unit truk batu bara yang beroperasi di Sumsel. Sebelumnya, armada itu diizinkan melintas di jalan umum pada malam hari dan tidak diperkenankan melewati jalan dalam kota.
"Aturan baru ini sudah disampaikan kepada pihak-pihak terkait dan siap mulai dilaksanakan," pungkasnya.
Baca juga:
Indonesia genjot ekspor batu bara ke Pakistan
November 2018, harga batu bara turun 2,97 persen
Inalum gaet AS garap hilirisasi batu bara
ESDM sebut belum ada perusahaan batubara PKP2B ubah status jadi IUPK
Per September, produksi batu bara capai 319 juta ton
ESDM akui penurunan harga batubara pengaruhi penerimaan negara