MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
Mahkamah Agung (MA) menyulap vonis hukuman terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs dalam sidang kasasi yang digelar kemarin, Selasa (9/8).
Pada sidang itu, hakim MA menganulir hukuman mati kepada Ferdy Sambo yang telah dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI sebagaimana menguatkan vonis tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim MA. Dia juga menyebut dalam memutuskan masih mengacu dengan fakta hukum seperti halnya dalam tuntutan Jaksa yakni Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana.
Setelahnya, pihak Jaksa tidak memiliki wewenang dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023.
"Sehingga mengugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (9/8).
Kendati demikian, kata Ketut, terkait dengan PK, dapat diajukan oleh terpidana atau ahli waris sebagaimana diatur dalam pasal 263 Ayat (1), (2) dan (3) KUHAP.
Ketut juga menambahkan, pihaknya telah menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI.
Sebagaimana diketahui, MA dalam sidang kasasi yang diajukan oleh Sambo Cs, telah meringankan keputusan yang telah dikuatkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun. Lalu, Kuat Ma'aruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dan Ricky Rizal dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.