MA didesak batalkan pelantikan pimpinan DPD baru karena cacat hukum
Mahkamah Agung (MA) diminta mengoreksi dan membatalkan keputusannya telah melantik pimpinan DPD RI yang baru. Sebab, keputusan MA melantik malah menciderai sistem demokrasi Indonesia.
Mahkamah Agung (MA) diminta mengoreksi dan membatalkan keputusannya telah melantik pimpinan DPD RI yang baru. Sebab, keputusan MA melantik malah menciderai sistem demokrasi Indonesia.
Seperti diketahui, beberapa hari lalu, MA telah melantik tiga pimpinan DPD RI yang baru yakni Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD, Nono Sampono sebagai Wakil Ketua I dan Darmayanti Lubis sebagai Wakil Ketua II. Padahal sebelumnya MA telah membatalkan tatib DPD soal masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun.
"Kami sangat prihatin atas kemelut yang terjadi di DPD RI saat ini. Tindakan kekerasan dan upaya mengambil alih pimpinan DPD RI yang masa jabatannya dipangkas dari lima tahun menjadi 2,5 tahun," kata Koordinator Gerakan Perempuan Peduli Indonesia (GPPI), Rita Kalibonso, di Komnas Perempuan, Jakarta, Minggu (9/4).
Pimpinan organisasi naungan Komnas Perempuan ini menambahkan pemangkasan periode masa jabatan DPD RI menjadi 2,5 tahun tidak memiliki kekuatan hukum.
"Keputusan tersebut hanya mencoreng lembaga negara tidak mematuhi hukum yang sudah diatur dan itu sudah keluar koridor," katanya.
Dia mendesak MA agar membatalkan pelantikan yang sudah dilakukan pada tiga pimpinan DPD yang baru itu.
"Kami dari GPPI memohon kepada MA untuk membatalkan pelantikan tersebut, dan mengakui secara sah kepemimpinan DPD RI semula yaitu periode 2014-2019," katanya.
Baca juga:
DPD dinilai terkenal karena konflik
Formappi: DPD tidak ada alasan cukup untuk dipertahankan
Kisruh DPD buat aspirasi daerah sulit diperjuangkan
Mangindaan sebut OSO beri sinyal bakal mundur dari Wakil Ketua MPR
OSO dianggap punya leadership dan bisa jadikan DPD punya peran
Saleh & Farouk sudah kembalikan fasilitas, Hemas belum komunikasi
Sekjen DPD akui ajak Pasek minta MA lantik OSO jadi Ketua DPD RI
-
Kenapa PDIP berencana membawa kasus kecurangan ke Mahkamah Konstitusi? PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana cara Ma'ruf Amin diantar ke kantor DPP PKB? Dia diantar mobil Toyota Alphard dengan pengawalan dari Paspampres yang telah sejak siang mempersiapkan kedatangannya.
-
Kapan Ma'ruf Amin datang ke kantor DPP PKB? Berdasarkan pantauan merdeka.com, Ma'ruf datang sekira 15.46 WIB.
-
Kapan Menaker Ida menerima audiensi pengurus DPP APINDO? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima audiensi pengurus DPP APINDO Periode 2023 s.d 2028 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (21/8).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.