MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
Putusan MA
Mahkamah Agung (MA) menuntaskan sidang kasasi atas empar terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, masa tahanan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo dipotong setengahnya menjadi 10 tahun dari yang sebelumnya 20 tahun penjara.
- Gus Yahya: Jangan Anggap Warga NU Seperti Kerbau Dicucuk Hidungnya, Itu Menghina
- Babak Baru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua di Serang, RZ dan RH Jadi Tersangka Perzinahan
- Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
- MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi
"Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun."
Karo Humas MA, Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).
MA juga meringankan vonis pidana mati atas Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Tidak ketinggalan, terpidana Ricky Rizal dari yang seharusnya menjalani masa tahanan selama 13 tahun kini menjadi 8 tahun penjara.
"Terdakwa Kuat Ma'ruf. PN pidana penjara 15 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun."
Kata Sobandi.
Sebelumnya, Makhamah Agung (MA) telah menerima berkas Kasasi Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu merupakan langkah lain untuk lepas dari jerat hukuman mati.
Juru bicara (Jubir) MA Suharto membenarkan pihaknya telah menerima berkas Kasasi dari Ferdy Sambo. Sejauh ini, tim sudah mempelajari atas kelengkapan berkas perkara tersebut. "Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya," tutur Suharto pada Juni 2023 lalu. Menurut Suharto, pihaknya sedang melakukan proses registrasi kasasi kasus Ferdy Sambo untuk kemudian diselenggarakan persidangan. Setelahnya, MA akan mengajukan usul edar untuk perkara tersebut.Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menggelar sidang putusan banding terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Rabu 12 April 2023. Dalam putusannya, sidang yang diketuai Hakim Singgih Budi Prakoso dan beranggotakan empat orang ini menolak banding mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Artinya Ferdy Sambo tetap dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.