MA tegaskan surat keterangan bebas kasus buat para caleg gratis
Mahkamah Agung (MA) menegaskan pembuatan surat keterangan bebas kasus untuk prosedur pencalegan bebas dari biaya. Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan aturan ini berlaku pada seluruh peradilan umum dan militer untuk para caleg yang ingin membuat surat keterangan bebas kasus.
Mahkamah Agung (MA) menegaskan pembuatan surat keterangan bebas kasus untuk prosedur pencalegan bebas dari biaya. Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan aturan ini berlaku pada seluruh peradilan umum dan militer untuk para caleg yang ingin membuat surat keterangan bebas kasus.
"Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2/2018, seluruh Peradilan Umum dan Peradilan Militer dalam mengeluarkan surat keterangan tidak dibenarkan memungut biaya apapun kepada para pemohon," katanya saat jumpa pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).
-
Kapan acara nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Setelah perilisannya, akhirnya Mahkamah Agung dan para pemain yang terlibat dalam film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ hadir dalam kegiatan nonton bareng yang bertempat di Balairung Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2023.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Siapa saja yang hadir di acara perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung? Acara yang berlangsung dalam rangka merayakan HUT Mahkamah Agung tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim AdHoc, PLH Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 serta undangan lainnya.
-
Mengapa Mahkamah Agung memutuskan untuk menerima tuntutan jaksa dalam kasus TPPU Irfan Suryanagara? "Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi Arif Raharjo
-
Bagaimana Mahkamah Agung bertransformasi menjadi badan peradilan berbasis teknologi? Misalnya saja aplikasi untuk mengakses berkas, bahkan mendapatkan putusan pun bisa dilakukan dengan bantuan teknologi digital.
-
Aplikasi apa saja yang diluncurkan Mahkamah Agung di HUT ke-78 mereka? Memasuki usia yang ke-78 tahun, Mahkamah Agung terus memberikan inovasi demi mendekatkan diri kepada masyarakat. Seiring dengan tujuannya membentuk badan peradilan yang modern dan berbasis teknologi informasi, Mahkamah Agung pun meluncurkan 5 aplikasi terbaru. Momen peluncuran ini berlangsung pada Jumat (18/03/2023) lalu.
SEMA tersebut diterbitkan sejak Rabu (4/7) lalu. Sejak terbit, kata Abdullah, aturan bebas biaya bagi pembuatan surat keterangan bebas kasus yang dimohonkan oleh para caleg sudah berlaku. Abdullah meminta bagi peradilan yang telah terlanjur memungut biaya kepada para pemohon dengan alasan apapun untuk mengembalikannya.
"Sejak dikeluarkan SEMA 2/2018 tanggal 4 Juli 2018 sudah tidak diperkenankan lagi (dipungut biaya). Karena ini dinyatakan tidak dipungut biaya," tutur Abdullah.
Dia berharap dengan diterbitkannya SEMA 2/2018 itu mampu memberikan kejelasan bagi seluruh peradilan untuk melaksanakan prosedur sebagaimana mestinya.
"Diharapkan dengan lahirnya SEMA 2/2018 ini dapat memberikan kejelasan kepada peradilan umum dan peradilan militer untuk segera dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutupnya.
Baca juga:
Liput persidangan, wartawan harus minta izin ketua majelis hakim
MA tegaskan cari pengganti Artidjo Alkostar tak bisa asal-asalan
MA buka pintu jika ada yang ingin gugat PKPU
KPU harap MA segera proses jika ada yang gugat PKPU Nomor 20
MA tolak kasasi PKPI Haris Sudarno, kepengurusan kubu Hendropriyono sah
MA serahkan ke KY soal calon Hakim Agung kakak Ganjar Pranowo