MA Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida
Permohonan pemakzulan atas bupati Faida itu ditangani oleh majelis hakim agung yang dipimpin oleh DR. H Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH, dengan dua anggota yakni Is Sudaryono, SH, MH, dan Prof. DR. H. Supandi, SH, M.Hum.
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang menolak permohonan pemakzulan atau pemberhentian atas bupati Jember, dr Faida. Permohonan itu diputus MA pada Selasa (8/12) dan petikannya langsung diunggah di situs resmi MA.
"Iya benar, sudah ada putusannya. Tapi datanya masih menunggu ya," ujar Andi Samsan Nganro, juru bicara MA saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
-
Kapan Raden Adipati Djojoadiningrat menjabat sebagai Bupati Rembang? Mengutip laman Potolawas, Raden Adipati Djojoadiningrat diketahui menjabat sebagai Bupati Rembang ke-7.
-
Kapan Dewan Banteng resmi dibentuk? Sebanyak 612 anggota aktif dan pensiunan menyetujui pembentukan Dewan Banteng ini yang dipimpin oleh Letkol Ahmad Husein. Dewan Banteng resmi terbentuk pada tanggal 25 November 1956.
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Kapan Bendungan Jenderal Soedirman diresmikan? Pada tahun 1989, Bendungan Jenderal Soedirman, juga dikenal sebagai Waduk Mrica, diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
Belum diketahui dasar pertimbangan MA menolak permohonan pemakzulan yang diajukan DPRD Jember. Sebab, isi lengkap putusan biasanya baru akan diunggah MA beberapa hari kemudian.
Permohonan pemakzulan atas bupati Faida itu ditangani oleh majelis hakim agung yang dipimpin oleh DR. H Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH, dengan dua anggota yakni Is Sudaryono, SH, MH, dan Prof. DR. H. Supandi, SH, M.Hum.
Pemakzulan atas bupati Jember, dr Faida dilakukan dalam sidang paripurna yang dilakukan DPRD Jember pada 22 Juli 2020 lalu. Namun, permohonan pemakzulan baru dikirimkan dan diterima MA pada 16 November 2020.
Putusan itu seolah menjadi 'drama politik' di Jember. Sebab, putusan MA keluar sehari sebelum tanggal pencoblosan dalam Pilkada Serentak 2020, yakni pada 9 Desember 2020. Faida saat ini kembali maju dalam Pilkada Jember dengan menempuh jalur perseorangan atau independen.
Kandidat petahana ini mendapat nomor urut 01, berpasangan dengan pengusaha konstruksi, Dwi Arya Nugraha Oktavianto alias Mas Vian. Kemudian paslon nomor urut 02 adalah Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun (Gus Firjaun) yang merupakan pasangan berlatar belakang pengusaha dan tokoh agama. Selanjutnya, paslon nomor urut 03 adalah Abdussalam-Ifan Ariadna Wijaya yang sama-sama berlatar belakang pengusaha muda.
Baca juga:
Tersisa 5 Hari Kerja, Plt Bupati Jember Kembalikan Jabatan ASN Dimutasi Bupati Faida
MA Mulai Periksa Pemakzulan Bupati Jember Faida
Sejak Juli, Khofifah Surati Mendagri Minta Bupati Jember Diberhentikan
367 ASN Pemkab Jember Dimutasi
Pemkab Jember Mulai Tertibkan Foto Petahana Bupati Faida di Fasilitas Negara