Mabes Polri beri arahan tiap Polres terkait revisi UU ITE
Mabes Polri beri arahan tiap polres terkait revisi UU ITE. Salah satu poin dalam revisi itu adalah adanya tim panel yang bertugas menentukan layak apa tidaknya pemblokiran terhadap sebuah situs atau web.
Mabes Polri mendukung penuh pengesahan Undang-Undang ITE sekalipun dalam revisi itu terdapat pengurangan masa hukuman dalam salah satu pasal. Bagi Polri, terpenting UU ITE tersebut tidak mengubah substansi aspek hukum.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Polri mengatakan pihak Polri akan memberikan petunjuk dan arahan ke Polres-Polres untuk menyesuaikan revisi tersebut.
"Kami juga akan menyesuaikan revisi yang ada dengan melakukan petunjuk dan arahan ke Polres sehingga penyidik bisa menyesuaikan," ujar Martinus kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (28/11).
Dijelaskan Martinus salah satu poin dalam revisi itu adalah adanya tim panel yang bertugas menentukan layak apa tidaknya pemblokiran terhadap sebuah situs atau web. Pemblokiran dilakukan jika tim panel menganggap situs atau web tersebut menebar ancaman yang meresahkan masyarakat.
"Kalau nanti ada satu web atau situs yang membuat keresahan di masyarakat, dalam menentukan ini adalah ancaman, nanti ada tim panel yang menentukan. Hasil dari mereka jika terbukti meresahkan, maka harus diblokir," ungkapnya.
Oleh karena itu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengimbau kepada semua pihak untuk berpikir ulang sebelum menyebar informasi apa pun. Apa lagi, informasi yang diterima itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Ada baiknya kita berpikir sebelum menshare berita-berita yang didapat. Jangan sampai kita menjadi korban dari sebuah kalimat atau postingan yang tidak bertanggung jawab," pungkas Martinus.
Baca juga:
Tantowi sebut UU ITE bukan untuk membungkam suara kritis rakyat
UU ITE hasil revisian mulai diberlakukan hari ini
Pasca disahkan, UU ITE dapat respon negatif
UU ITE disahkan, ini pasal yang direvisi
Ini lima poin usulan Kemenkominfo dalam revisi UU ITE
Di revisi UU ITE, data internet yang cemarkan nama baik bisa dihapus
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).