Mabes Polri: Kasus pembakaran hutan Riau menjadi 38 tersangka
Kasus pembakaran hutan dan lahan yang melibatkan korporasi tersebut yakni PT NSP.
Polri terus menyoroti kasus pembakaran hutan dan lahan di Riau. Dalam proses hukumnya, kepolisian kini telah menetapkan 38 tersangka yang terdiri dari lapisan masyarakat dan korporasi.
"Tersangka 37 melibatkan masyarakat dan 1 dari korporasi. Jadi tersangka ada 38," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/3).
Agus menambahkan, kasus pembakaran lahan yang melibatkan korporasi tersebut yakni PT NSP. Hingga kini Polda Riau telah menangani 35 laporan dan sebanyak 28 sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Sedangkan tujuh lainnya masih dalam proses pendalaman atau penyelidikan.
Menurut Agus, untuk undang-undang yang dikenakan kepada tersangka nantinya akan beragam. Atas kasus ini para tersangka dapat dijerat dengan UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Ancaman hukumannya juga bervariasi antara 10 tahun sampai 15 tahun, tergantung pelanggaran," imbuhnya.