Mabuk berat, pria ini lupa bayar jasa pemandu lagu
Seorang pria bernama Hendi (33) warga Kabupaten Bantul menjadi korban pemerasan. Pemerasan ini berawal saat Hendi menyewa jasa seorang pemandu lagu untuk menemaninya karaoke di XT Square pada akhir Juli lalu.
Seorang pria bernama Hendi (33) warga Kabupaten Bantul menjadi korban pemerasan. Pemerasan ini berawal saat Hendi menyewa jasa seorang pemandu lagu untuk menemaninya karaoke di XT Square pada akhir Juli lalu.
Saat menyewa jasa pemandu lagu, Hendi yang tengah mabuk usai menenggak minuman keras (miras) lupa membayar. Hendi yang sudah mabuk pun langsung pulang ke rumah.
-
Siapa yang sering menggunakan ruang karaoke di rumah Eko Patrio? Ruang Karaoke Masih di depan, ada ruang hiburan yang sering digunakan untuk karaoke bersama.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Di mana makam wanita tersebut ditemukan? Makam ini ditemukan di situs pemakaman berusia 6.500 tahun di Fleury-sur-Orne, Normandia, Prancis utara.
-
Mengapa Inul Daratista memutuskan untuk membuka bisnis karaoke? Inul Daratista bukan hanya seorang penyanyi, tetapi juga sukses sebagai pengusaha. Dengan membuka bisnis karaoke Inul Vizta sejak 2005, ia berhasil menjadikannya sebagai jaringan terkenal di seluruh Indonesia, menciptakan lapangan pekerjaan untuk ribuan karyawan.
-
Apa saja tanda masa subur wanita? Tandanya meliputi juga suhu tubuh yang sedikit lebih tinggi dari biasanya, serta rasa nyeri atau kram di bagian bawah perut.
-
Kapan suara tonggeret biasanya terdengar? Suara ini biasanya terdengar di awal musim berganti, menandakan bahwa musim hujan akan segera berakhir dan musim kemarau akan segera tiba.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Alaal Prasetyo mengatakan peristiwa berawal saat Hendi berkenalan dengan seorang wanita pemandu lagu lewat Facebook. Setelah saling mengenal, Hendi pun mengajak perempuan itu untuk menemaninya berkaraoke.
"Korban sudah tahu kalau perempuan kenalannya itu adalah seorang Ladies Club (LC) atau pemandu lagu di karaoke. Kemudian keduanya janjian karaoke bersama. Saat karaoke korban dalam keadaan mabuk berat, karena itulah membuat korban lupa membayar dia (LC) setelah karaoke bersama," ujar Alaal, Rabu (8/8).
Alaal menerangkan korban baru sadar kalau dirinya belum membayar jasa pemandu lagu saat di rumah. Korban, kata Alaal, sadar belum membayar karena melihat uang di dalam dompetnya masih utuh.
"Korban kemudian menghubungi LC itu untuk bertemu kembali di tempat karaoke. Korban ingin membayar uang jasa yang kemarin lupa dibayarkan," ungkap Alaal.
Saat janjian bertemu, lanjut Alaal, ternyata ada seorang karyawan karaoke yang melaporkan kedatangan korban ke calon suami perempuan pemandu lagu itu. Calon suami itu yang bernama Santoso Wibowo (34), warga Notoprajan, Ngampilan, Kota Yogyakarta itupun mendatangi korban.
"Datang ke tempat itu (karaokean) tersangka mengajak korban untuk keluar. Saat itu korban mau membayar Rp 1 juta tapi dirasa tersangka kurang. Saat korban mengeluarkan dompet langsung dirampas tersangka. Tak hanya itu, usai merampas dompet, tersangka sempat memukul korban," urai Alaal.
Alaal menambahkan usai merampas dompet dan memukul korban, tersangka pun langsung pergi. Sedangkan korban yang merasa dirugikan pun melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Umbulharjo.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Supatno menjelaskan jika tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (2/8) yang lalu. Dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti.
"Kami menyita uang Rp 800 ribu hasil rampasan tersangka. Uang yang dirampas tersangka dari korban total ada Rp 2 juta. Uang itu Rp 1 juta telah habis dipakai korban untuk mancing dan mabuk. Sedangkan yang Rp 1 juta diberikan ke calon istri tersangka (perempuan pemandu lagu yang menemani korban karaoke). Uang itu sudah digunakan Rp 200 ribu untuk membeli kaos,"tutup Supatno.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman. Tersangka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Baca juga:
Niat mau pijat terapis, pria ini malah diperas jutaan Rupiah
Kapolda Metro janji tindak tegas 2 polisi diduga pemeras warga Tambun
Bermodus jasa terapi pijat online, 3 pemeras diringkus di Jakarta Pusat
Peras calon jemaah haji, 3 warga Talang Ubi diciduk polisi
Berpura-pura orasi dalam angkutan, tiga pria palak penumpang Kopaja di Daan Mogot
Bermodal dasi logo Reskrim & HT, 4 polisi gadungan peras korban Rp 100 juta