Mahasiswa di Yogya dagang ganja di medsos, dapat barang dari Medan
Mahasiswa di Yogya dagang ganja di medsos, dapat barang dari Medan. RH sudah dua kali membeli ganja dari bandar di Medan. Barang dikirim melalui jasa pengiriman. Oleh RH, ganja kembali dijual secara online.
Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Yogyakarta, RH, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY tanggal 8 November yang lalu. RH ditangkap di kamar indekos yang berada di Pogung Lor, Sinduadi, Kecamatan Mlati, Sleman, DIY karena diduga menjadi pemilik paketan ganja seberat dua kilogram.
Menurut Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY AKBP Wahyu Agung Jatmiko, penangkapan RH bermula dari penemuan paket berisi ganja oleh petugas PT Angkasa Pura di Bandara Adisutjipto bulan September lalu. Paket berisi ganja itu dikemas rapi di dalam botol minuman.
Paket berisi ganja itu dikirim melalui jasa pengiriman, penelusuran pun kemudian dilakukan oleh polisi. Dua bulan setelah penemuan paket, polisi berhasil mengungkap bahwa pemilik paket ganja itu adalah RH.
Wahyu menambahkan bahwa paketan ganja itu didapat oleh pelaku RH dari Medan. Paketan itu merupakan paketan kedua. Sebelumnya satu paketan ganja dari Medan sudah berhasil dijual oleh RH.
"RH menjual ganja menjadi paketan dengan beragam varian. Paling kecil, RH mengemas ganja seberat 5 gram dengan harga jual Rp 200 ribu. Paketan tersebut ditawarkan melalui sosial media; Instagram dan Line," ungkap Wahyu.
Berdasarkan pengakuan RH, paketan ganja kebanyakan dijual ke luar Yogyakarta. Barang dikirim melalui jasa pengiriman barang layaknya jual beli online pada umumnya.
"Ini modus baru untuk di Yogyakarta. Polisi masih mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus itu," ungkap Wahyu.
Akibat melakukan perdagangan ganja, RH terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara.