Mahasiswa Solo diringkus polisi saat asyik mengganja di indekos
BF terancam 20 tahun penjara.
Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Solo berinisial BF, diringkus petugas kepolisian saat sedang menggunakan narkoba jenis ganja di kamar indekos, Kampung Pucangsawit, Jebres, Solo. Polisi juga menyita 12 paket ganja kemasan kecil dan satu paket ganja kering berukuran sedang, dan uang senilai Rp 36 ribu.
Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono mengatakan, polisi telah menangkap tersangka dan sejumlah barang bukti. "Tersangka mengaku mendapat ganja dengan cara membeli dari seorang pria berinisial RV, dengan harga Rp 600 ribu. Selain dikonsumsi, dia juga menjual pada orang lain," kata Kristiyono dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Senin (7/12).
Kristiyono menambahkan, akibat perbuatannya, BF akan dijerat dengan pasal 114 KUHPidana. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.