Mahfud Jamin Proses Hukum Tiga Terduga Teroris Sesuai Prosedur Hukum
Mahfud menambahkan, penangkapan ketiga terduga teroris tersebut tidak dilakukan di kantor MUI. Sehingga, jangan berpikir bahwa penangkapan tersebut adalah penggrebekan kantor MUI.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan proses hukum terhadap tiga terduga teroris yang ditangkap Densus 88 di Bekasi akan terbuka. Ketiga orang itu ialah Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).
"Pemerintah akan memastikan proses hukum terhadap ketiga terduga teroris tersebut akan berjalan secara terbuka dengan sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya usai bertemu dengan Ketum MUI di kantor Menko Polhukam, Jakarta, Senin (22/11).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Mengapa Mahfud MD kecewa dengan sistem hukum di Indonesia? "Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11)."Masih terjadi ketidakadilan di mana-mana, penegakan hukum juga ditandai oleh berbagai transaksi, jual beli kasus, jual beli vonis," sambungnya.
-
Apa alasan Mahfud Md memutuskan untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam? Hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung tentang masa depan politik saya, yang belakangan ini menjadi perbincangan publik. Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal ketemu presiden. Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu langsung saya ketemu langsung saya sampaikan surat ini," kata Mahfud dalam pernyataannya di Lampung, Rabu.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
Mahfud melanjutkan, pemerintah tidak bisa dan tak boleh menjawab sekarang tentang bukti maupun proses penyelidikan dan penyidikan terhadap ketiga terduga teroris tersebut. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Kalau diberitahu, bisa megacaukan proses hukum, jadi begitu ketentuannya, termasuk kapan boleh didampingi pengacara dan sebagainya," ucapnya.
Selain itu, Mahfud menambahkan, penangkapan ketiga terduga teroris tersebut tidak dilakukan di kantor MUI. Sehingga, jangan berpikir bahwa penangkapan tersebut adalah penggrebekan kantor MUI.
Menurutnya, bahwa polisi tidak pernah mengumumkan dan mengatakan bahwa ketiga orang tersebut adalah pengurus MUI.
"Masyarakat dan media yang kemudian membuka identitas yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan adalah pengurus MUI komisi fatwa dan kemudian MUI menonaktifkannya," pungkasnya.
Tim Densus 88 sebelumnya menangkap tiga terduga teroris di wilayah Bekasi pada Selasa (16/11). Ketiga terduga teroris itu adalah Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Ahmad.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memutuskan untuk mencopot Ahmad Zain An Najah sebagai pengurus Komisi Fatwa MUI. Keputusan tersebut tertuang dalam surat penjelasan MUI terkait penangkapan Ahmad Zain An Najah dalam dugaan kasus terorisme oleh Densus 88.
Keputusan itu tertuang dalam surat Dewan Pimpinan MUI 17 November 2021 dan ditandatangani Ketua Umum KH. Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan. Surat itu salah satunya berisi mencopot Ahmad Zain An Najah sebagai pengurus Komisi Fatwa MUI.
Baca juga:
Mahfud MD: Penangkapan Terduga Teroris Tak Terkait dengan MUI
Mahfud MD Respons Ustaz Farid Ditangkap: Densus Sudah Lama Membuntuti
Pengacara Benarkan Sebelum Diciduk Densus, Farid Okbah Bertemu Anies Baswedan
Mahfud MD: Kedudukan MUI Kokoh, Tak Mudah Dibubarkan
Mahfud MD: Jangan Terprovokasi Pemerintah Menyerang MUI Melalui Densus 88