Mahfud MD Bongkar Orang Kuat Beking Tambang dan Mafia
Menko Polhukam, Mahfud MD mengakui pratik mafia tambang sudah lama terjadi. Berdasarkan laporan yang diterimanya, mereka masih memiliki kekuatan untuk membekingi aksi tambang ilegal.
Pemerintah terus melakukan upaya untuk memberantas mafia tambang di Indonesia. Keberadaan mafia tambang menyebabkan kebocoran penerimaan negara. Dan diduga ada banyak pensiunan Jenderal TNI yang membekingi aksi melanggar hukum tersebut.
Menko Polhukam, Mahfud MD mengakui pratik mafia tambang sudah lama terjadi. Berdasarkan laporan yang diterimanya, mereka masih memiliki kekuatan untuk membekingi aksi tambang ilegal.
-
Di mana Tambang Salido berada? Tambang Salido atau Tambang Gunung Arum merupakan tambang emas tertua di Indonesia yang dikelola langsung oleh VOC. VOC sudah mengelola pertambangan emas yang berada di Desa Salido Ketek, Nagari Tambang, Sumatra Barat ini selama kurang lebih 150 tahun.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Apakah Patung Palindo? Patung ini dikatakan sebagai "Sang Penghibur" karena pada ukirannya berbentuk wajah yang sedang gembira atau tersenyum.
-
Apa itu Tambua Tasa? Sebuah kesenian tradisional dari Pariaman ini dimainkan oleh grup musik penabuh gendang, yaitu Gandang Tambua dan Gandang Tasa.
-
Kenapa Orang Talak Mamak menganut Langkah Lama? Untuk Langkah Lama sendiri masih berkaitan dengan animisme karena kepercayaan dengan roh leluhur yang disebut ninik-datuk.
-
Di mana Orang Talak Mamak tinggal? Melansir dari beberapa sumber, Suku Talang Mamak ini menghuni di empat kecamatan di Kabupaten, mulai dari Batang Gangsal, Cenaku, Kelayang, dan juga Rengat Barat.
“Kemarin saya tanya kepada Sesmenko, itu tentara kalau udah pensiun punya kekuatan apa pak? waduh laporan saya tuh banyak membeking orang, membekingi mafia, jenderal ini lah jenderal itu," katanya dalam jumpa pers catatan akhir tahun 2022 di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12).
Dia menegaskan, aksi backing tambang ilegal tersebut tidak bisa dibiarkan. Karena aksi tersebut, masyarakat setempat dirugikan. Sebab para mafia menguasai sebuah lahan tanpa izin.
"Saya bilang ke poldanya jangan dibiarkan dong kayak gini menguasai sebuah kompleks swasta tanpa izin tanpa surat resmi, memungut uang dari masyarakat," ujarnya.
Mahfud menegaskan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berkomitmen untuk menyelesaikan kasus pensiunan jenderal jadi becking tambang ilegal. Upaya tersebut nantinya akan mendapatkan dukungan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Mari yang lama lama tuh mulai dibuka aja, kalau diambangkan karena takut, kapan selesai. Nah itu yang saya maksud tidak usah menyebut orang tidak boleh," tegasnya.
Dia menambahkan, sebentar lagi polisi akan mengumumkan tersangka baru di kasus mafia tambang yang belakangan diketahui merupakan seorang purnawirawan jenderal. Sebelumnya Polisi sudah menetapkan Ismail bolong sebagai tersangka kasus mafia tambang di Kalimantan Timur.
“Mungkin sebentar lagi akan ada pengumuman tersangka," ungkapnya.
Sebelumnya, viral pengakuan seorang pria dalam sebuah video bernama Ismail Bolong. Dia mengaku berbisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur, bahkan diduga menyetor miliaran rupiah ke salah satu petinggi Polri.
Video itu beredar melalui channel YouTube Gatra TV sejak Jumat (4/11). Ismail Bolong mengenakan kaos hitam saat direkam. Dia mengaku menjadi pengepul batu bara dari konsesi tambang tidak berizin di Santan Ulu, Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ismail Bolong mengaku sudah berkoordinasi dan tiga kali menyetor ke seorang petinggi Polri di tahun 2021 masing-masing Rp2 miliar. Beredar kabar Ismail Bolong adalah personel Polri aktif yang tugas di Polresta Samarinda berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) di Satuan Intelkam.
Berikut pernyataan lengkap Ismail Bolong dikutip dari channel YouTube GatraTV :
Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin, dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021.
Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal ini, tidak ada perintah dari pimpinan. Melainkan atas inisiatif pribadi saya. Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan.
Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya.
Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan (seorang petinggi Polri) dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.
Uang tersebut saya serahkan langsung kepada (petinggi tersebut) di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan beliau.
Sedangkan untuk koordinasi ke Polres Bontang, saya pernah memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta pada bulan Agustus 2021 yang saya serahkan langsung ke (seorang perwira) di ruangan beliau.
Saya mengenal saudara (TP) yang pernah menjual batu bara ilegal yang telah saya kumpulkan kepada saudari (TP) sejak bulan Juni tahun 2020 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021. Demikian yang saya sampaikan. Terima kasih, Jenderal.
Setelah menjalani pemeriksaan, Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka tambang ilegal di Kalimantan Timur. Penyidik Mabes Polri telah selesai pemberkasan kasus tersebut.
"Pemberkasan segera juga akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
(mdk/fik)