Mahfud MD: Hak angket KPK tidak ada kaitan dengan pemakzulan Jokowi
Mahfud MD: Hak angket KPK tidak ada kaitan dengan pemakzulan Jokowi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan hak angket KPK yang digulirkan DPR tak ada kaitannya pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan hak angket KPK yang digulirkan DPR tak ada kaitannya pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penjelasan ini sekaligus meralat berita berjudul: Mahfud MD Khawatir hak angket KPK berujung pemakzulan Jokowi.
"Hak angket KPK tidak ada kaitannya dengan presiden karena kinerja KPK tidak ada kaitannya sama sekali dengan presiden dan oleh karena itu presiden tidak mungkin dimakzulkan dengan hak angket KPK," kata Mahfud MD saat dihubungi merdeka.com, Rabu (3/5).
Menurut Mahfud, KPK tidak bisa dijadikan subyek angket oleh DPR karena lembaga tersebut non pemerintah alias independen. Menurut dia, pengawasan KPK melalui mekanisme lain.
Terlebih, mantan menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan berdasarkan pasal 79 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, yang dimaksud dengan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah terkait dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, lanjut Mahfud, pada bagian penjelasan pasal 79 ayat (3) UU MD3, disebutkan, pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.
"Saya katakan enggak kaitan sama sekali presiden, karena hak angket KPK. Hak angket KPK itu ujungnya tidak akan jelas karena sampai sekarang tidak akan menemukan apa-apa," kata Mahfud.
Baca juga:
Polemik hak angket KPK
Sahkan angket di paripurna, Fahri Hamzah dilaporkan ke KPK
Contoh kasus Rini Soemarno, Mahfud MD bilang angket KPK buang waktu
Tolak Hak Angket KPK, Ketum PAN janji melawan dengan cara apapun
Mahfud MD khawatir angket KPK berujung pada pemakzulan Jokowi
Ketum PAN sebut hak angket KPK bisa jatuhkan pemerintahan Jokowi
Momen KPK bongkar korupsi BLBI, sebab Jokowi tak terlibat
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.