Mahfud MD: Kedaulatan Politik Terkadang Didikte oleh Ambisi Pribadi
Mahfud MD mengatakan, etika yang rapuh sejak era Orde Baru telah melahirkan praktik KKN.
Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menyelaraskan etika, ideologi, dan pembangunan sosial. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, kerapuhan etika sudah lama menjadi masalah di Indonesia.
Menurutnya, etika yang rapuh sejak era Orde Baru telah melahirkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang masih berlanjut hingga kini. Meskipun, reformasi diharapkan membawa perubahan melalui TAP MPR RI No. 6 Tahun 2021 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, tantangan etika tetap ada.
- Mengintip Aktivitas Mahfud MD Usai Gagal Jadi Wapres RI, Punya Banyak Waktu untuk Keluarga dan Teman
- Analisis Pesan Politik di Balik Mahfud MD Mundur Sebelum Masa Pencoblosan Pilpres 2024
- Mahfud MD Beres-Beres & Pamit ke Pegawai Kemenkopolhukam, Ungkap Ada Ruang Kedap Suara
- Saat Mahfud MD Bicara soal Pemimpin Mulia hingga Singgung Sampah Politik
"Terjadi flexing, pamer kemewahan, suka bohong, pemborosan yang luar biasa sehingga yang terjadi tumpulnya Trisakti. Kedaulatan politik tidak secara substansi dilaksanakan, terkadang didikte juga oleh ambisi pribadi," kata Mahfud dalam Focus Group Discussion/FGD bertajuk Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara : Etika Sosial dan Pendidikan yang digelar oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Malang, Jawa Timur, Senin (2/9).
Salah satu upaya untuk menghapus persoalan etika itu ialah melalui penguatan Pancasila. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia itu menjelaskan, Pancasila punya 2 fungsi, pertama berfungsi sebagai dasar negara dan fungsi selain dasar negara. Fungsi sebagai dasar negara, Pancasila merupakan sumber pembentukan hukum di Indonesia.
Sementara Pancasila yang berfungsi sebagai selain dasar negara, Pancasila menjadi medium pemersatu bangsa, pedoman hidup bangsa, dan pandangan hidup bangsa.
"Fungsi Pancasila selain dasar negara ini adalah nilai moral dan etik. Daya ikatnya adalah kesadaran moral, takut, risih sehingga sanksinya otonom. Yang terjadi saat ini, orang hanya takut pada Pancasila sebagai dasar negara, sehingga bisa diubah sewaktu-waktu oleh penyelenggara negara," kata Mahfud.
Oligarki Tidak Menguntungkan
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, Pancasila harus diletakkan kembali sebagai ideologi berbasis kesadaran historis.
"Bahwa Ideologi itu lahir dari berbagai pemikiran, islamisme, nasionalisme, humanisme, demokrasi, dan marxisme," katanya.
Lewat kesadaran historis terhadap Pancasila itu, proses demokratisasi di Indonesia harus dipastikan tidak melayani segelintir orang saja, tapi melayani kepentingan rakyat.
"Sistem hubungan kekuasaan cenderung oligarki, terbukti pada masa orde baru tidak menguntungkan bagi kepentingan masyarakat, hanya memunculkan ketimpangan sosial," ujarnya.
Di sisi lain, budayawan, Garin Nugroho menyoroti internet yang dulu dianggap sebagai ruang publik yang demokratis kini berubah menjadi arena politik massa yang manipulatif.
UU Lahirkan Diskriminasi
Sutradara sejumlah film itu mencatat hampir 80 persen anak muda menggunakan internet, namun banyak dari mereka terjebak dalam politik pasar yang mengutamakan kepentingan ekonomi dan kekuasaan, bukan produktivitas masyarakat.
"Perlu ada strategi etika yang jelas untuk mengatasi fenomena ini dan memastikan bahwa ruang digital dapat digunakan secara konstruktif," katanya sambil menegaskan ruang maya saat ini tanpa panduan nilai kebangsaan.
Sementara Siti Musdah Mulia dari Indonesian Conference on Religion and Peace (ICPR), mengatakan, pentingnya reformasi budaya dan undang-undang untuk mengatasi diskriminasi dan intoleransi.
Musdah juga menggarisbawahi perlunya reinterpretasi ajaran agama agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang mengedepankan kesetaraan, cinta kasih, dan penghargaan terhadap lingkungan.
"Reform sejumlah undang-undang/peraturan yang ada yaitu sejumlah perundang-undangan masih ada yang diskriminatif. ICRP pernah mendata, terdapat 147 undang-undang/peraturan perundang-undangan yang mengandung unsur diskriminatif dan Intoleran," pungkasnya.