Mahfud MD minta setop kaitkan penangkapan KPK dengan agama
Mahfud MD minta setop kaitkan penangkapan KPK dengan agama. Operasi tangkap tangan KPK tidak terkontaminasi kepentingan golongan misalnya partai politik, suku, ataupun agama. Demikian juga saat KPK menangkap Patrialis Akbar. Jangan dikaitkan dengan SARA.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD meminta agar tidak ada spekulasi penangkapan Patrialis Akbar, mantan Hakim Konstitusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud mengatakan penangkapan yang dilakukan terhadap Patrialis sudah memiliki dasar yang kuat.
Mahfud yang saat ini juga menjadi panitia seleksi (Pansel) penasihat KPK menambahkan operasi tangkap tangan KPK tidak terkontaminasi kepentingan golongan misalnya partai politik, suku, ataupun agama.
"Urusan Pak Patrialis ini adalah proses hukum biasa. Jangan dikaitkan dengan agama, Pilgub, dan lainnya. Patokan patokan untuk meng-OTT (operasi tangkap tangan) seseorang itu sudah ada patokannya," ujar Mahfud di gedung KPK, Senin (30/1).
Mahfud mencontohkan jika KPK menangkap seorang anggota parpol, maka seluruh partai politik pun seolah terjerembap di kasus yang sama. Padahal tidak demikian, karena korupsi merupakan tindakan yang dilakukan pribadi.
"Padahal kalau kita baca satu per dari partai mana itu semua ada. Bukan hanya Patrialis, di PDIP ada Damayanti, Golkar ada Zulkarnaen Jabar, Nasdem ada Rio Capella, dari semua (partai politik) ada lah. Ini tidak ada kaitannya dengan parpol," tukasnya.
"Pokoknya kalau OTT ya OTT aja. Liat aja proses pengadilannya," ujar Mahfud seraya meninggalkan gedung KPK.
Seperti diketahui, Patrialis Akbar merupakan Hakim Konstitusi sebelum dipecat secara tidak hormat lantaran diciduk KPK atas dugaan penerimaan suap dari pengusaha importir daging, Basuki Hariman.
Patrialis dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Baca juga:
Banyak kasus saling lapor polisi, Mahfud MD nilai kekanak-kanakan
Mahfud MD berduka dengar hakim MK ditangkap KPK
Beda cara SBY dan Jokowi tunjuk hakim Mahkamah Konstitusi
Demokrat tolak dikatakan SBY salah pilih Patrialis sebagai Hakim MK
MK dan Komisi III DPR rapat tertutup bahas Patrialis ditangkap KPK