Mahfud MD: Pemakzulan Gus Dur dari kursi presiden cacat hukum
Menurut Mahfud, pemakzulan Gus Dur merupakan bentuk pelanggaran konstitusi.
Pelengseran Presiden ketiga Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, sampai kini masih menjadi kontroversi. Banyak yang beranggapan Gus Dur tumbang akibat kasus korupsi dan kontroversi selama pemerintahannya.
Namun demikian, banyak juga yang berpendapat pemakzulan Gus Dur merupakan keputusan tak sah. Pendapat ini disampaikan oleh GusDurian (pecinta Gus Dur), salah satunya Mahfud MD. Menurut Mahfud, pemakzulan Gus Dur merupakan bentuk pelanggaran konstitusi.
"Pelengseran Gus Dur secara konstitusi salah. Mestinya itu tanggal 1 Agustus tetapi dimajukan menjadi 23 Juli 2001. MPR langsung mempercepat sidang Gus Dur, harusnya diberi memorandum I dan II. Ini menjadi cacat hukum," kata Mahfud dalam diskusi Pemikiran Gus Dur di PBNU, Jakarta, Kamis (23/1).
Bukan hanya itu, Mahfud juga menuding MPR melakukan pelanggaran saat menyidangkan Gus Dur. "Pasal 27 semua keputusan MPR harus dihadiri oleh semua fraksi, tetapi yang enggak ada fraksi PDKS dan PKB, tapi dipaksakan. Itu melanggar Tap MPR Nomor 2," ujarnya.
Selain itu, Mahfud mengatakan persoalan yang menyebabkan Gus Dur lengser bukan persoalan Bruneigate dan Buloggate karena dalam dua kasus tersebut Gus Dur dinyatakan tidak terlibat oleh Kejaksaan Agung.
Pemecatan Bimantoro sebagai Kapolri lah yang menjadi penyebabnya. Saat itu Gus Dur memecat Bimantoro tanpa persetujuan DPR. Kemudian Gus Dur dipanggil DPR, tapi mangkir. Saat itu Gus Mengatakan, DPR kerap memanggilnya dengan sewenang wenang.
Malamnya Gus Dur mengeluarkan dekrit pembubaran DPR. Ini makin memperuncing hubungannya dengan DPR dan MPR. Hingga akhirnya sidang pemakzulan dipercepat seminggu oleh MPR, dan Gus Dur pun jatuh dari kursi kepresidenan.