Mahfud MD Sebut AD/ART FPI Harus Mengikuti UU Keormasan
Dia menjelaskan, AD/ART FPI dikeluarkan pada 2013. Padahal di tahun 2017, pemerintah mengeluarkan UU Keormasan. Sehingga seharusnya AD/ART FPI haruslah dicocokkan dengan UU Keormasan.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, hingga saat ini izin Front Pembela Islam (FPI) belum diperpanjang. Dia menyebut jika ingin memperpanjang izinnya, AD/ART FPI harus sesuai dengan UU Keormasan tahun 2017.
Dia menjelaskan, AD/ART FPI dikeluarkan pada 2013. Padahal di tahun 2017, pemerintah mengeluarkan UU Keormasan. Sehingga seharusnya AD/ART FPI haruslah dicocokkan dengan UU Keormasan.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Bagaimana Mahfud MD ingin menularkan ketegasannya? Justru saya akan semakin tegas dan membuat jaringan-jaringan agar ketegasan itu akan menular ke birokrasi di mana saya memimpin. Itu saja sebenarnya,” pungkas Mahfud MD.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Siapa yang menanyakan kepada Mahfud MD tentang sikapnya? Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari Maria Simbolon.
"Coba nanti saling mencocokkan. Sekarang kita sedang saling mencocokkan. FPI dengan AD/ART 2013 ya mungkin oke. Tapi sejak 2017 sudah ada UU Keormasan kita cocokkan bersama-sama Apakah sesuai atau tidak (dengan UU Keormasan). Kalau tidak ya kita harus tegakkan aturan-aturan," tegas Mahfud di Sleman, Kamis (28/11).
Mantan Hakim MK itu menegaskan, Indonesia adalah negara demokrasi. Setiap warga negara boleh membentuk organisasi untuk menyatakan identifikasi perjuangannya maupun membulatkan aspirasinya.
Meskipun demikian, Mahfud mengingatkan, organisasi yang dibentuk oleh warga negara atau masyarakat ini harus sesuai dengan ideologi Indonesia. Jangan sampai organisasi yang dibentuk melanggar ideologi negara.
"Oleh sebab itu boleh (bikin ormas) tetapi jangan melanggar ideologi negara. Dan ideologi negara itu nanti diukur kriteria-kriteria di dalam aturan hukum. Nah apakah FPI memenuhi kriteria itu atau tidak itu sekarang masih di dalam penelitian," tutupnya.
Menteri Agama Tegaskan Rekomendasi SKT FPI Sudah Final
Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan rekomendasi pihaknya soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam atau FPI sudah final. Menurutnya, rekomendasi itu bisa dilanjutkan ke proses permohonan SKT selanjutnya.
"Kami udah mengkaji, kami udah final, memang ada proses selanjutnya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).
Dia menjelaskan, jika masih ada masalah pada beberapa poin AD/ART bisa diskusikan lebih lanjut dengan FPI. Sehingga poin yang dipermasalahkan bisa ditemukan penyelesaiannya.
"Misalnya kan saya sependapat tadi kan ada apa Mendagri mengatakan ada poin-poin yang masih diragukan, ya kita deal aja dengan dia, bisa gak anda mengubah ini jadi begini gitu. Jadi enteng-enteng ajalah kita menata hidup," ungkapnya.
Fachrul menegaskan, AD/ART FPI berbeda dengan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Ya paham saya, masih menyebut itu, meskipun kami tanya penjelasan nya itu yang dimaksud beda dengan HTI, setelah kita baca berbeda dengan HTI," jelasnya.
"Kemudian dia sudah kita ikat, oke. Kalau ini kita ragukan apa yang kamu bisa komitmen terhadap kami? Kami buat pernyataan bahwa kami setia pada NKRI dan Pancasila," tambah Fachrul.
Mendagri Sebut AD/ART FPI Bermasalah
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menjawab pertanyaan anggota Komisi II DPR RI Dewan Perwakilan Rakyat Sodik Mudjahid ihwal perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar Front Pembela Islam atau SKT FPI. Dia menyebut masalah FPI masih dalam kajian Kementerian Agama.
"Ini masih pada kajian di kementerian agama. Betul rekan-rekan dari FPI sudah buat surat di atas materai mengenai kesetiaan negara dan Pancasila. Tetapi problemnya di AD/ART," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (28/11).
Pada AD/ART dari FPI, kata Tito, terdapat pernyataan bahwa visi dan misi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah, melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah dan pengawalan jihad.
"Ini yang sedang didalami lagi oleh kementerian agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur bahasanya," ujarnya.
(mdk/fik)