Mahfud MD Sebut Kasus Penembakan Laskar FPI Belum Ada Bukti Pelanggaran HAM Berat
Mahfud meminta TP3 membeberkan bukti bahwa kejadian tersebut adalah peristiwa pelanggaran HAM berat. Pemerintah berjanji terbuka jika ada bukti dalam kasus tersebut.
Menko Polhukam Mahfud MD menuturkan, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq belum bisa membuktikan adanya pelanggaran HAM dalam kasus penembakan laskar FPI. Mahfud menilai tidak ada unsur pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
"Saya katakan TP3 bukannya juga sudah diterima oleh Komnas HAM? Diminta mana buktinya secuil saja bahwa ada terstruktur, sistematis dan masif-nya. Tidak ada tuh," kata Mahfud di kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (9/3).
-
Kenapa Firaun beribadah? Di Mesir kuno, negara dan agama saling terkait erat. Firaun dipandang sebagai perantara antara alam fana dan alam ketuhanan. Karena keterlibatan dalam ritual dan ibadah seperti itu merupakan inti dari kehidupan seorang firaun Mesir.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Apa itu Ngarak Panganten di Bekasi? Ngarak Panganten sendiri merupakan salah satu prosesi dari keseluruhan rangkaian pernikahan adat di Bekasi.Biasanya warga setempat bebas menentukan akan memakai adat Sunda atau Betawi yang sama-sama kental di sana. Terpenting, prosesi Ngarak Panganten harus dimasukkan sebagai salah satu urutan rangkaian pernikahan di wilayah Bekasi.
-
Kenapa RPP itu penting? RPP memberikan panduan yang jelas bagi guru tentang apa yang harus diajarkan, bagaimana itu akan diajarkan, dan apa yang diharapkan dicapai oleh siswa. Hal ini membantu guru untuk menyusun dan menyampaikan materi pembelajaran dengan cara yang terstruktur dan terorganisir.
-
Kapan benua ini tenggelam? Sekitar 70.000 tahun yang lalu, daratan luas yang kini tenggelam di lepas pantai Australia kemungkinan pernah ditinggali setengah juta manusia.
-
Kapan Betandak Dangkong dipertunjukkan? Tarian tersebut biasanya akan ditampilkan ketika peringatan hari-hari besar Islam dan hari peringatan nasional.
Menurutnya, TP3 hanya meyakini terjadinya pelanggaran HAM berat. Namun tidak bisa membuktikannya.
"Nah kalau yakin tidak boleh, karena kita punya keyakinan juga. Banyak pelakunya ini pelakunya itu otaknya itu dan sebaginya yang membiayai itu juga yakin kita tapi kan tidak ada buktinya," bebernya.
Mahfud meminta TP3 membeberkan bukti bahwa kejadian tersebut adalah peristiwa pelanggaran HAM berat. Pemerintah berjanji terbuka jika ada bukti dalam kasus tersebut.
"Mereka yakin, kata Pak Marwan Batubara telah terjadi pelanggaran ham berat. Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti mana pelanggaran ham beratnya itu. Mana sampaikan sekarang atau kalau enggak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden. bukti," katanya.
Komnas HAM sudah mengusut kasus tersebut secara independen dan menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Termasuk memberikan rekomendasi. Menurut Mahfud, semua itu sudah disampikan secara transparan dan sudah dinilai publik.
"Temuan Komnas HAM yang terjadi di cikampek, tol cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," ungkapnya.
Pelanggaran HAM berat harus memenuhi tiga syarat. Salah satunya, dilakukan secara terstruktur dan berjenjang.
"Itu terstruktur, sistematis, terstruktur sistematis. Juga jelas tahap-tahapnya. kalau ada bukti itu, ada bukti itu mari bawa. kita adili secara terbuka. kita adili para pelakunya berdasar Undang-Undang nomor 26 tahun 2000," janjinya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa hingga saat ini masih banyak beredar video-video hoaks mengenai kasus kematian 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).
Video hoaks tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mendesak Komnas HAM bahwa kasus kematian 6 FPI tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.
"Memang ada pihak yang mendesak dan membangun opini sejak awal serta terus menerus bahwa kasus ini adalah pelanggaran HAM berat. Cara menyebarluaskan disinformasinya melalui berbagai video-video pendek yang dijadikan satu video," kata Taufan dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1).
Kemudian, lanjut Taufan, pihak yang mendesak tersebut menggunakan potongan-potongan video dari keterangan anggota Komnas HAM dan aktivis HAM, namun isi dari video tersebut tidak berkaitan dengan kasus kematian 6 laskar FPI. Sayangnya Taufan tidak mengungkapkan siapa pihak-pihak yang mendesak Komnas HAM itu.
"Mereka mengutip video dari keterangan-keterangan anggota Komnas HAM atau aktivis HAM lain, padahal sebetulnya tidak memiliki relevansi dengan kasus kematian laskar FPI," kata dia.
Padahal, kata Taufan, berdasarkan penyelidikan dan temuan bukti yang dikumpulkan Komnas HAM, kasus kematian 6 laskar FPI tersebut bukan termasuk pelanggaran HAM berat karena tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran HAM berat sebagaimana dinyatakan Statua Roma maupun UU Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pengadilan HAM.
"Kesimpulan Komnas HAM berdasarkan data yang akurat adalah adanya tindakan pidana unlawfull killing atau pembunuhan yang bertentangan dengan hukum," ujarnya.
Baca juga:
Bertemu Jokowi, TP3 Minta Kasus Penembakan Laskar FPI Dibawa Ke Pengadilan HAM
Enam Tersangka Laskar FPI Meninggal, Polisi Resmi Hentikan Penyidikan
Soal Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI, Kabareskrim Sebut Tunggu Gelar Perkara
Pekan Depan, Bareskrim Gelar Kasus Unlawful Killing 4 Laskar FPI
Berkas Penembakan Laskar FPI Siap Dikirim ke Jaksa, Polisi akan Minta Petunjuk SP3
Kasus Dugaan Pembunuhan Laskar FPI Dilakukan 3 Anggota Polda Metro Naik Penyidikan
6 Laskar FPI Tersangka Pengeroyokan Tewas, Kasus Penyerangan di Tol Dihentikan Polisi