Mahfud MD sebut RUU Perampasan Aset Belum Disetujui DPR
Mahfud merinci salah satu pasal dalam RUU Perampasan Aset ini adalah pemerintah bisa menyita aset koruptor hingga ada putusan final dari pengadilan.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR RI. Sayangnya, hingga saat ini RUU Perampasan Aset ini belum disetujui oleh DPR.
"UU ini sudah disampaikan ke DPR. Belum disetujui," kata Mahfud, di Kabupaten Bantul, DIY, Jumat (3/2).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Apa yang diklaim oleh video tentang Mahfud MD dan DPR? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Apa alasan Mahfud Md memutuskan untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam? Hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung tentang masa depan politik saya, yang belakangan ini menjadi perbincangan publik. Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal ketemu presiden. Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu langsung saya ketemu langsung saya sampaikan surat ini," kata Mahfud dalam pernyataannya di Lampung, Rabu.
Mahfud menjelaskan RUU Perampasan Aset diperlukan untuk pencegahan tindak pidana korupsi. Mahfud merinci salah satu pasal dalam RUU Perampasan Aset ini adalah pemerintah bisa menyita aset koruptor hingga ada putusan final dari pengadilan.
Mahfud menceritakan dirinya pernah punya pengalaman saat menangani kasus korupsi BLBI. Jika RUU Perampasan Aset ini disetujui maka pemerintah bisa menyelamatkan aset negara yang dikorupsi.
"Saya tangani kasus BLBI. Sudah menyerahkan aset sekian juta hektar ke negara sebagai jaminan utang ke negara. Karena masih proses di pengadilan, kita simpan dokumennya," tutur Mahfud.
"Tiba-tiba (aset jaminan) sudah dijual. Kalau boleh perampasan aset kan bisa diselamatkan," imbuh Mahfud.
Mahfud menambahkan selain RUU Perampasan Aset ada satu RUU yang juga diajukan pemerintah dan hingga saat ini belum disetujui DPR. RUU itu yaitu RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai.
Mahfud menjabarkan salah satu poin dari RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai ini adalah transaksi tunai dibatasi maksimal Rp 100 juta.
"Kalau lebih dari Rp100 juta harus diambil dan dibayarkan lewat bank. Enggak boleh tunai. Kenapa? Karena bisa diketahui uangnya dari mana," kata Mahfud.
"Misal Mahfud mau belanja. Uang sekian kirim ke anda sekian. Terus pemerintah tahu Pak Mahfud uangnya dari mana. Dari rekening sendiri dikirim ke siapa? Ada nomor rekening (yang dituju)," imbuh Mahfud.
(mdk/ded)