Mahfud MD sebut tak ada prosedur hukum paksa Arief mundur dari ketua MK
Mahfud MD sebut tak ada prosedur hukum paksa Arief mundur dari ketua MK. Mahfud meminta pada pegawai yang melaporkan Arief ke Dewan Etik MK tidak diperlakukan secara berlebihan. Seperti dipecat ataupun diisolasi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan tidak ada pasal yang mengharuskan Ketua MK Arief Hidayat untuk mundur. Menurutnya untuk mundur hanya perlu kesadaran diri masing-masing jika melakukan kesalahan.
"Yah pelanggaran etik kan tergantung masing-masing, kesadaran nurani masing-masing. Sehingga kalau kita mau berpegang pada normatifnya, ya sudah dapat teguran ya sudah," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/2).
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Apa keputusan yang diambil oleh MKMK terkait jabatan Hakim Arief Hidayat di PA GMNI? "Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3). "Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," sambung Palguna.
-
Mengapa Mahfud MD kecewa dengan sistem hukum di Indonesia? "Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11)."Masih terjadi ketidakadilan di mana-mana, penegakan hukum juga ditandai oleh berbagai transaksi, jual beli kasus, jual beli vonis," sambungnya.
-
Siapa yang menanyakan kepada Mahfud MD tentang sikapnya? Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari Maria Simbolon.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
"Oleh sebab itu tidak ada prosedur hukum yang bisa memaksa Pak Arief mundur, itu terserah Pak Arief saja," lanjutnya.
Mahfud meminta pada pegawai yang melaporkan Arief ke Dewan Etik MK tidak diperlakukan secara berlebihan. Seperti dipecat ataupun diisolasi.
"Saya berharap tindakan kepada pengkritiknya, Ghoffar dan sebagainya tidak perlu berlebihan, sampai diisolasi, dicopot dari jabatan fungsionalnya, itu mungkin agak berlebihan," ucapnya.
Seorang pegawai bernama Abdul Ghoffar melaporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik. Arief dilaporkan karena dianggap melakukan dua pelanggaran kode etik.
Pertama, saat Arief memberikan nota permohonan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono agar memperlakukan khusus kepada keluarganya seorang jaksa yang bertugas di Trenggalek, Jawa Timur pada 2015. Kedua, dilakukan Arief karena terbukti menghadiri pertemuan dengan sejumlah anggota DPR di MidPlaza.
Dalam pertemuan itu, Arief diduga melobi dewan agar bisa maju sebagai calon tunggal hakim konstitusi.
(mdk/eko)