Mahfud Md tegaskan dana haji yang diinvestasikan tak langgar UU
Ahli Hukum Tata Negara Mahfud Md menyatakan penggunaan dana haji untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur tidak melanggar undang-undang. Sebab, menurut Mahfud, dana haji yang sudah disetor ke negara bukan lagi milik perorangan. Tetapi ada badan hukum yang secara khusus mengelola dana tersebut.
Ahli Hukum Tata Negara Mahfud Md menyatakan penggunaan dana haji untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur tidak melanggar undang-undang. Sebab, menurut Mahfud, dana haji yang sudah disetor ke negara bukan lagi milik perorangan. Tetapi ada badan hukum yang secara khusus mengelola dana tersebut.
"Menurut saya tidak ada undang-undang yang dilanggar, yang penting transparan. Dana haji secara yuridis bukan milik orang per orang, ada badan hukum yang mengurus. Yang mengelola punya legal standing yakni pemerintah, pemerintah mau melakukan apa serahkan saja, tentu dengan pertimbangan," kata Mahfud, di Gedung Krida Bhakti, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (1/8).
Dia menambahkan, keuntungan yang diperoleh dari investasi itu akan dikembalikan untuk penyelenggaraan haji yang akan dinikmati oleh para jemaah.
"Kan untuk kemajuan pembinaan haji, kalau infrastruktur beri keuntungan kan untuk penyelenggaraan haji juga kan. Diinvestasikan bukan digunakan negara, tapi dimanfaatkan untuk berkembang," ujar mantan ketua MK ini.
Seperti diketahui, Wakil Presiden Jusuf Kalla menerima Pengurus dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji. Pertemuan ini membahas soal pengelolaan dana haji yang belakangan jadi sorotan publik karena ada wacana menggunakan dana itu untuk pembiayaan infrastruktur.
"Badan pengelola dan badan pengawas tadi mempresentasikan rencana-rencana (pengelolaan dana haji) ke depan," kata JK di kantornya.
Dana haji nantinya digunakan untuk investasi di bidang infrastruktur yang menguntungkan jemaah haji. Pengelolaan dana tersebut tentu mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Investasi itu bukan kepentingannya pemerintah, kepentingan jemaah ini. Supaya dapat membayar lebih murah," tegas dia.
JK mengungkapkan, sebetulnya investasi dilakukan untuk meringankan beban ongkos jemaah haji. Sebab biaya perjalanan haji dari tanah air ke tanah suci bisa memakan ongkos sebesar Rp 70 juta per orang sementara yang dibayar calon jemaah haji hanya sekitar Rp 35 juta.