Mahfud MD: Tidak Ada Politik Hukum Baru untuk Hidupkan Kembali PKI
Mahfud mengatakan, politik hukum pemerintah masih merujuk pada TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966. Melalui aturan ini, pemerintah melarang seluruh aktivitas dan penyebaran pemahaman PKI.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab tuduhan pemerintah ingin menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI). Dia menegaskan, hingga saat ini tidak ada kebijakan baru untuk membangkitkan PKI.
"Sekarang ini tidak ada politik hukum baru bagi paham komunisme," kata Mahfud dalam Rakornas terkait Pemilu 2024 bersama Panglima TNI dan Kapolri, Senin (29/5).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Apa alasan Mahfud Md memutuskan untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam? Hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung tentang masa depan politik saya, yang belakangan ini menjadi perbincangan publik. Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal ketemu presiden. Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu langsung saya ketemu langsung saya sampaikan surat ini," kata Mahfud dalam pernyataannya di Lampung, Rabu.
-
Siapa yang menanyakan kepada Mahfud MD tentang sikapnya? Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari Maria Simbolon.
Mahfud mengatakan, politik hukum pemerintah masih merujuk pada TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966. Melalui aturan ini, pemerintah melarang seluruh aktivitas dan penyebaran pemahaman PKI.
"Itu tetap. Tidak ada politik hukum baru," ucapnya.
Meski melarang hidupnya PKI, kata Mahfud, pemerintah menjunjung tinggi hak asasi manusia. Mantan anggota dan keturunan PKI diberikan kebebasan untuk terlibat dalam Pemilu dan menjadi aparatur negara.
"Mereka ini harus diperlakukan sama sekarang asal tidak mengganggu ideologi," ujar Mahfud.
Jokowi Tak Pernah Minta Maaf ke PKI
Mahfud MD juga menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah meminta maaf kepada PKI. Pernyataan ini menjawab informasi yang beredar di lingkungan masyarakat bahwa Jokowi sudah meminta maaf kepada PKI.
"Enggak ada, itu hoaks. Presiden tidak pernah meminta maaf kepada PKI," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, Jokowi hanya mengakui telah terjadi 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu. Menurut Mahfud, pengakuan ini bukan berarti Kepala Negara meminta maaf kepada PKI.
"Presiden menyatakan bahwa menyesal telah terjadinya itu. Kenapa? Ya kan tidak bisa nolak Presiden karena itu keputusan Komnas HAM bahwa itu terjadi dan kita semua melihat itu terjadi," ujarnya.
Mahfud menambahkan, memang ada pihak yang memberikan masukan agar Jokowi meminta maaf kepada PKI. Namun, Mahfud mengaku menolak usulan tersebut.
"Memang ada yang memberi konsep minta maaf. Enggak, enggak bisa saya bilang. Enggak ada minta maaf," tegas Mahfud.
(mdk/tin)