Mahfud: Perppu Gugurkan Putusan MK UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat
Praktis, Perppu ini menggugurkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini menggugurkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
"Iya dong (gugur), begini, inkonstitusional bersyarat itu artinya sesuatu dinyatakan inkonstitusional sampai dipenuhinya syarat-syarat tertentu, dipenuhinya syarat-syarat tertentu itu dipenuhi di UU," kata Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa saja yang bertemu dengan Presiden Jokowi? Sejumlah petinggi PT Vale Indonesia Tbk bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/8) pagi. Petinggi PT Vale yang datang ke Istana di antaranya Direktur PT Vale Indonesia Febriany Eddy, Chairman Vale Base Metal Global Mark Cutifani, dan Chief Sustainable and Corp Affair Vale Base Metal Emily Olson.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Mantan Ketua MK ini menjelaskan, bahwa Perppu setara dengan UU. Dia bilang, jika ada kebutuhan mendesak, Perppu bisa dikeluarkan.
"Karena ada kebutuhan mendesak, kita tidak menunggu UU baru tapi membuat Perppu, karena Perppu itu setara dengan UU di dalam tata hukum kita, kalau ada alasan mendesak, itu bisa mengeluarkan Perppu," ucapnya.
Mahfud menuturkan, Perppu merupakan hak subjektif Presiden atas situasi yang mendesak. Kata dia, semua ahli hukum sependapat dengan itu.
"Menurut ilmu hukum di mana pun, hampir seluruh ahli hukum sependapat, bahwa keadaan mendesak itu adalah hak subjektif presiden, itu adalah kunci utama untuk dikeluarkannya Perppu," ujar Mahfud.
Mahkamah Konstitusi menegaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil. Untuk itu, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.
Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (25/11) siang. Dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Migrant CARE, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, Mahkamah Adat Minangkabau, serta Muchtar Said.
“Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan'. Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” ucap Anwar yang dalam kesempatan itu didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam putusan yang berjumlah 448 halaman tersebut, MK juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Perppu ini diterbitkan karena kebutuhan mendesak.
Perppu tersebut dibuat untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 yang menyatakan UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Tadi kami sudah berkonsultasi dipanggil bapak presiden dan diminta untuk mengumumkan terkait penetapan pemerintah untuk Perppu tentang Cipta Kerja," kata Airlangga saat jumpa pers di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).
Ketum Golkar ini mengatakan, Jokowi sudah berbicara dengan Ketua DPR Puan Maharani terkait keluarnya Perppu tersebut.
"dan tadi presiden telah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Ciptaker," kata Airlangga.
Menurutnya, Perppu ini berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Sehingga, hari ini telah diterbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022 yang tertanggal 30 desember 2022.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi kita menghadapi resesi global peningkatan inflasi kemudian ancaman stagflasi," kata Airlangga.