Mahkamah Konstitusi batalkan revisi UU MK
Perppu yang baru saja disahkan DPR menjadi undang-undang nomor 4 tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang.
"Mengadili menyatakan mengabulkan pemohon, untuk seluruhnya Undang-Undang nomor 4 tentang Perppu," kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (13/2).
Setelah dikabulkannya gugatan itu, maka undang-undang MK kembali pada undang-undang sebelumnya. Sehingga Perppu yang disahkan oleh DPR menjadi undang-undang nomor 4 tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku.
"Undang-undang Nomor 4 tentang penetapan Perppu tentang perubahan kedua UU 24 tahun 2003, dan UU nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 24 2003 menjadi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," terang Hamdan.
Permohonan perkara tersebut terdaftar dalam dua nomor, yaitu perkara 1/PUU-XII/2014 dan 2/PUU-XII/2014. Pemohon pertama adalah gabungan advokat dan konsultan dengan nama Forum Pengacara Konstitusi yang diwakili Andi M. Asrun. Sementara perkara kedua diajukan oleh sejumlah dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, seperti Gautama Budi Arundhati dan Nurul Ghufron.
Pemohon pertama meminta mahkamah membatalkan UU tersebut secara keseluruhan. Menurut mereka, UU itu bertentangan dengan UUD 1945, baik secara filosofis, formil, maupun materiil.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Asrun berpendapat, Perppu MK yang disahkan menjadi UU tidak sah karena tidak memenuhi syarat kegentingan. Selain itu, ia juga keberatan dengan substansi dalam UU itu yang menyangkut penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi, mekanisme proses seleksi pengajuan hakim konstitusi, dan perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.
Sementara itu, pemohon kedua meminta mahkamah membatalkan pasal yang mengatur tentang pembentukan panel ahli dan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK), yaitu pasal 18A Ayat (1), pasal 18D, pasal 18C Ayat (3), dan pasal 27 Ayat (1) dan (4).
Mereka mempermasalahkan syarat pendidikan anggota panel ahli yang minimal bergelar magister, padahal calon hakim konstitusi harus bergelar doktoral dan negarawan. Selain itu, mereka juga menggugat keterlibatan Komisi Yudisial dalam mengangkat hakim konstitusi.
Perppu MK ini dibuat setelah terungkapnya kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua MK Akil Mochtar, kemudian disahkan menjadi UU oleh DPR. Di mana dalam peraturannya ada perubahan dalam proses rekrutmen hakim konstitusi. Ada tiga substansi penting dalam revisi tersebut.
Pertama, penambahan persyaratan menjadi hakim konstitusi dengan latar belakang partai politik harus terlebih dulu non-aktif selama minimal 7 tahun dari partainya.
Kedua, soal mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi dari presiden, DPR, dan MA yang harus terlebih dulu di seleksi oleh panel ahli yang dibentuk Komisi Yudisial.
Ketiga, soal perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi melalui Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang dipermanenkan.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa harapan Anies Baswedan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? “Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa yang menjadi topik utama dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini? Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu, usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.
Baca juga:
UU MK dibatalkan, PDIP lega dan minta internal MK diperbaiki
Hanura dukung pembatalan UU MK
UU MK dibatalkan, Demokrat minta pemerintah ajukan RUU MK baru
Yusril: UU MK dibatalkan, MK perburuk citranya sendiri
KY desak DPR segera kirim panel ahli seleksi hakim MK