Main ke Rumah Tetangga, Pria Lansia Cabuli 2 Gadis di Gowa
"Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 jp Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Bejat sekali kelakuan pria lansia usia 64 tahun ini. MR, warga Dusun Paku, Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ini mencabuli dua gadis yang tak lain tetangganya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah korban AA (18) dan VW (14) bersama kedua orangtuanya melapor ke polisi. Belum sempat ditangkap, MR akhirnya menyerahkan diri diantar keluarganya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Mengapa pelaku melakukan kekerasan seksual? Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan.
-
Bagaimana aktivitas seksual bisa memperlambat penuaan? Dilansir dari The Healthy, berdasarkan penelitian tahun 2017 yang dipublikasikan dalam jurnal Psychoneuroendocrinology, bercinta setidaknya sekali dalam seminggu dikaitkan dengan telomere yang lebih panjang—struktur pelindung pada DNA yang menentukan usia sel. Telomere yang lebih panjang terkait dengan penuaan sel yang lebih lambat dan harapan hidup yang lebih tinggi.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, menceritakan MR yang sehari-hari bekerja sebagai petani mendatangi rumah korban. Saat itu, orangtua korban sedang berada di pasar, hanya ada AA sedang menonton televisi.
Seolah memanfaatkan situasi, MR langsung memeluk korban AA dari belakang dan menciumnya.
"Korban AA marah dan menyuruh pelaku keluar. Namun pelaku balik marah dan mengucapkan kata genit ke korban. Bahkan kembali melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memeluk, mencium pipi, bahkan menyentuh bagian tubuh korban," kata Mangatas Tambunan, Rabu (27/2).
AA kemudian menceritakan kejadian itu pada orangtuanya. Ternyata, WV (14), adiknya juga ikut bercerita pernah dicabuli MR sebanyak dua kali.
"Jadi, korban VW sudah lebih dulu menerima perlakuan cabul dari pelaku sebanyak dua kali. Pertama, di teras rumah korban dengan mencium pipi serta memeluk dan memegang paha korban. Kedua, saat korban membuang sampah dan bertemu pelaku yang langsung memeluk, mencium pipi, dan memegang bagian tubuh korban," katanya.
Saat ini, MR sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Adapun barang bukti yang diamankan terkait kejadian ini diantaranya dua lembar baju korban milik VW, dua lembar rok warna coklat dan biru milik VW, satu lembar baju warna putih milik AA, satu lembar rok coklat milik AA dan satu lembar jilbab coklat milik AA.
"Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 jp Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Baca juga:
Siswa SD di Siak Dicabuli Kepala Sekolah Saat Olahraga dan Kamping
Baru Sehari Kenalan di FB, 3 ABG Perkosa Siswi SMA
Seorang Kakek di Kebumen Cabuli Teman Bermain Cucunya
Guru Olahraga di Malang Akui Cabuli Murid
Bermodus Pacaran, Kadir Setubuhi Bocah SD di Lahan Kosong Hingga Toilet
Murid SD Korban Guru Cabul di Kukar Alami Trauma Berat dan Ketakutan