Majelis hakim tolak eksepsi Setya Novanto
Majelis hakim tolak eksepsi Setya Novanto. Majelis hakim berpendapat surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Majelis hakim sidang kasus korupsi proyek e-KTP menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Setya Novanto. Majelis hakim berpendapat surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Maka majelis hakim berpendapat surat dakwaan penuntut umum yang telah memenuhi pasal 143 KUHAP dan dapat diterima sebagai pemeriksaan saksi pada persidangan selanjutnya," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Di mana Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kenapa Rawon Setan Mbak Endang disebut "setan"? Mengapa disebut dengan rawon setan? Sebab warung ini hanya buka di malam hari saja.
Hakim Yanto menambahkan, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah memenuhi unsur antara lain mencantumkan identitas terdakwa, kronologi tindak pidana yang diduga dilakukan terdakwa juga telah memenuhi KUHAP yang berlaku. Setelah putusan tersebut majelis hakim memerintahkan agar jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi untuk persidangan selanjutnya.
"Maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Seperti diketahui, mantan ketua umum Partai Golkar tersebut didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Dia memperkaya diri sendiri sebesar USD 7.300.000 dan mendapat sebuah jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar.
Pria yang kerap disapa Setnov tersebut didakwa oleh jaksa penuntut umum pada KPK dengan pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Putusan sela Setya Novanto, KPK yakin hakim independen
Periksa Setnov, KPK bidik keterlibatan pihak lain di korupsi e-KTP
Ekspresi Setnov saat kembali jalani pemeriksaan kasus korupsi e-KTP
Usai diperiksa KPK empat jam, Setnov hanya tebar senyuman
5 Tokoh paling disorot selama 2017
Jelang putusan sela, Maqdir Ismail koordinasi Setya Novanto
Diperiksa KPK, Setya Novanto umbar senyuman dan mengaku sehat