Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Bagaimana UMKM dikategorikan? UMKM diklasifikasikan menjadi tiga kategori: usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
-
Apa yang diutarakan BW terkait putusan MK? Dengan lantang BW menyebut dalil yang dimohonkan kubunya sejalan dengan pendapat para hakim mengenai diperlukannya pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen. Tiga anggota MKMK tersebut adalah Eks Rektor Universitas Andalas Yuliandri, Eks Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
"Prof Yuliandri, mantan Rektor Universitas Andalas Padang, I Dewa Gede Palguna mewakili tokoh masyarakat, hakim yang baru dilantik Ridwan Mansyur," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat konferensi pers di Lobi Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (20/12).
Terpilih Aklamasi
- Anggota Komisi III Ingatkan KPK Jangan Mangkir Sidang Praperadilan
- MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD
- VIDEO: Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk Permanen, Ini Sosok Tiga Anggotanya
- Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya
Enny menjelaskan, ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi. Nantinya, mereka akan dilantik pada 8 Januari 2024.
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, anggota MKMK bakal dipilih dari tiga unsur berbeda, yaitu unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.
"Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK," kata Fajar dalam keterangan resminya.
Adapun pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, "Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…".
Maka dari itu, MK menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan PMK tersebut, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK, memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.