MAKI: Pola Korupsi Asabri & Jiwasraya Setipe, Libatkan Puluhan Orang & 2 Periode
Ada aliran uang di PT Asabri yang dibayar untuk kewajiban kepada Jiwasraya, dengan istilah 'gali lubang dan gali sumur'
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata (Asabri). Bahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengungkap jika bakal ada tujuh orang calon tersangka dalam kasus ini.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai seharusnya kasus korupsi yang terjadi pada asuransi berplat merah itu seharusnya menjerat lebih dari tujuh tersangka.
-
Apa yang dikembalikan Achsanul Qosasi ke Kejagung? “Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Kenapa Jurig Jarian muncul? Legenda ini mengisahkan bahwa Jurig Jarian adalah hasil energi negatif yang berkumpul di lokasi tersebut.
-
Siapa Aero Aswar? Aero Aswar bukanlah individu biasa; ia merupakan seorang atlet jet ski yang telah meraih banyak prestasi.
-
Kapan Asri Welas mulai menari? Memulai karir sebagai seorang Penari Sejak berusia dua tahun, minat Asri terhadap seni tari telah tampak.
-
Siapa yang mengapresiasi langkah Jaksa Agung? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
"Penetapan tersangka Asabri kira-kira berapa jumlahnya, minimal sepuluh atau bahkan lebih. Saya tidak terima kalau hanya tujuh orang karena ini melibatkan banyak orang dan dua periode," kata Boyamin saat dihubungi Jumat (29/1).
Bahkan, Boyamin pun memprediksi sejumlah pihak yang bakal terjerat di pusaran korupsi ini baik dari pihak Direksi Asabri sendiri maupun pihak swasta.
"Siapa calon-calon tersangka itu kalau yang terkait dengan itu ya mantan Direksi 2012-2017, dan 2017-2019 siapa, ya kira beberapa inisial adalah AD, AS, dan SW misalnya. Dan yang swasta adalah BT, HH, dan JHT. Nah itu yang saya mendesak pada Kejagung untuk segera menetapkan tersangka," kata Boyamin.
Selain itu, Boyamin juga merencanakan bakal mengajukan gugatan praperadilan untuk mendesak pengenaan Pasal Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Nah seperti biasa tidak sekedar ditetapkan tersangka maka saya akan mengajukan gugatan praperadilan dan ini seperti biasa saya tidak hanya mendesak dengan pasal korupsi tapi juga dengan pasal pencucian uang. Kemudian juga terkait proses ini dilakukan penyitaan penyitaan dan juga kalau hanya diberikan tersangkanya tujuh orang, Saya juga akan mengajukan praperadilan," tuturnya.
Lebih lanjut, Boyamin menerangkan ada kesamaan pola korupsi di PT Asabri dengan Jiwasraya. Ia menduga ada aliran uang di PT Asabri yang dibayar untuk kewajiban kepada Jiwasraya, dengan istilah 'gali lubang dan gali sumur'
"Bahwa pola dugaan korupsi Asabri itu saya menduga istilahnya menggali lubang menggali sumur, ada dugaan uang-uang yang digunakan untuk Asabri dibayarkan untuk Jiwasraya sementara Jiwasraya kan sudah menggali lubang. Nah untuk berusaha menutupi lubangnya itu dan juga bukan menutupi aja gitu, itu sebagian juga bahkan dikeruk lagi, itu malah menggali sumur di Asabri," bebernya.
Ada 7 Calon Tersangka
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap, tujuh orang calon tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata (Asabri).
Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Namun, Burhanuddin tidak menyebut siapa tersangka tersebut.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi, sudah tujuh orang calon tersangka," kata Burhanuddin di DPR, Selasa (26/1).
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan, masih ada kemungkinan tersangka bertambah. Ia tak bisa menyebut nama tersangka karena masih proses pendalaman.
"(Tersangka) Masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman belum dapat kami sampaikan nama tersangkanya," jelasnya.
Diberitakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata (Asabri) periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019.
Dengan adanya penerbitan Sprindik tersebut, Kejaksaan Agung rencananya akan mulai melakukan penyusunan jadwal untuk pemanggilan terhadap sejumlah saksi.
"Tim Jaksa Penyidik dalam waktu segera, menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan serta rencananya akan mulai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi pada minggu depannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (16/1).
Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jampidsus tersebut sebagaimana tertulis dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 yang memerintahkan beberapa orang Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di manajemen PT. Asabri (Persero).
"Kasus posisi perkara tindak pidana korupsi di PT. Asabri (Persero) bahwa pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, PT. Asabri (Persero) telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT. Asabri (Persero) dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 Triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 Triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpang ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
"Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
(mdk/rhm)