MAKI serahkan bukti 'persekongkolan' dana aspirasi DPRD Jateng
Pimpinan DPRD dan anggota diduga ikut bersekongkol mengambil jatah dana aspirasi.
Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menyerahkan alat bukti terkait dugaan penyelewengan dana aspirasi di lingkungan DPRD Jateng dalam bentuk rekaman rapat pembahasan dana aspirasi tersebut.
Rekaman itu diperoleh Bonyamin dari salah satu sumber di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah yang patut dipercaya keotentikan dan keabsahannya. Maka dari itu, dirinya menyerahkan rekaman itu untuk dipelajari, diteliti dan didalami kasusnya.
"Saya dapat rekaman dari sumber saya yang merupakan orang dalam DPRD Provinsi Jawa Tengah. Jadi saya dengan tegas menyatakan rekaman itu layak dan harus menjadi alat atau barang bukti persekongkolan antara pimpinan dewan dan anggotanya dalam rapat terkait anggaran dana aspirasi," tegas Boyamin saat dikonfirmasi merdeka.com Rabu (5/3) sedang ada di Bandara Adisoemarmo, Solo, Jawa Tengah hendak ke Jakarta.
Kedatangan Bonyamin disambut oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Masyhudi di ruangannya di Lantai 1 Kejati Jateng Jl. Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Saat bertemu dengan Masyhudi, Bonyamin menyatakan dalam rekaman itu terdapat pembicaraan antar anggota DPRD Jateng yang membahas pembagian besaran dana aspirasi. Termasuk berapa besaran jatah pembagian masing-masing anggota terkait pembagian dana aspirasi pada anggaran APBD Tahun 2014.
"Pimpinan mencapai Rp 60-70 miliar. Ada juga yang sekitar Rp 20 miliar. Sedangkan untuk anggota sekitar Rp 2 miliar. Sebenarnya penyaluran dana aspirasi adalah hal lumrah dan dibenarkan peraturan yang berlaku. Namun yang jadi masalah, ketika dana itu jadi bancakan anggota dewan," ungkap Bonyamin.
"Ini bukan lagi penyelewengan, tapi menggarong. Sebab, untuk mendapatkan dana aspirasi, daerah (kabupaten/kota) harus menyetor fee atau istilahnya senggekan, yang besarannya mencapai 10-12 persen. Karena pertimbangan penyaluran dana adalah fee, maka kabupaten/kota yang bisa diajak bekerja sama, selalu mendapat gelontoran lebih," jelasnya.
Bonyamin juga heran, padahal dana itu baru bisa dibahas dan masuk dalam APBD, ketika ada proposal, diuji dan diseleksi. Namun yang terjadi di DPRD Provinsi Jateng tidak demikian halnya.
"Daerah mana yang bisa memberi fee, dipastikan akan dapat jatah dana aspirasi. Soal proposal kegiatan bisa disusulkan. Ironisnya, praktik seperti ini sudah berlangsung sejak 2010. Dan terlihat mencolok pada tahun 2011-2013. Oleh karena itu, saya minta Kejati mengaudit dan menelusuri penggunaan dana ini," tuturnya.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Jateng Masyhudi usai pertemuan kepada wartawan menyatakan akan mempelajari rekaman itu terlebih dahulu. Apakah rekaman tersebut sudah mengarah pada tindak pidana korupsi atau tidak.
"Kami telaah dulu laporannya. Kalau memang ada indikasi kuat, akan kita panggil pihak-pihak terkait. Prinsipnya, semua laporan akan kami tindak lanjuti,"ungkap Masyhudi pendek.
Sebelumnya MAKI bersama Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, menyebut ada dugaan mafia anggaran dalam menentukan dana aspirasi.
Boyamin mencontohkan, menjelang pembahasan APBD Perubahan 2010, Kabupaten Kudus mengajukan pembangunan Waduk Logung senilai Rp 15 miliar; Rehab Jalan Usaha Tani (JUT) Rp 2,5 miliar, dan Rehabilitasi JUT Kecamatan Kaliwungu senilai satu miliar rupiah.
"Namun, setelah digodog di Banggar, pembangunan Waduk Logung tidak disetujui, Rehab JUT disetujui Rp 2,5 miliar; Rehabilitasi JUT Kecamatan Kaliwungu tidak disetujui. Anehnya, ada kegiatan baru sarpras (sarana prasarana) yang tidak jelas peruntukkannya senilai Rp 5,850 miliar. Dana itu tidak masuk dalam pengajuan, lalu dari mana asalnya," tutur Bonyamin.
Kemudian beberapa kabupaten/kota yang tidak mengajukan proposal kegiatan sama sekali, justru mendapat dana pengadaan Sarpras yang nilainya fantastis. Kabupaten Kendal mendapat Rp 47,805 miliar dan Kabupaten Rembang Rp 7,181 miliar.
Menanggapi laporan MAKI dan KP2KKN, Plt Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi, mempersilakan lembaga itu menyerahkan bukti rekaman permintaan dana aspirasi dalam rapat badan anggaran beberapa waktu lalu.
"Silakan saja kalau MAKI menyerahkan bukti," kata Rukma kepada sejumlah wartawan di Gedung DPRD Provinsi Jateng Jl. Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Rukma berpendapat bahwa usulan anggota dewan itu sah, namun apakah bisa diakomodir atau tidak itu soal lain.
"Sebab tidak semua anggota dewan itu paham soal anggaran. Ada yang meminta dana aspirasi, tapi kan kita tidak bisa mengakomodir," jelas Rukma.
Rukma menegaskan, pihaknya tidak pernah mengakomodir usulan anggota dewan yang meminta dana aspirasi itu.
"Kalau saya menjawab tidak bisa, nanti dipikirnya saya menghalang-halangi. Makanya biar ketua fraksinya yang menjelaskan, karena pada dasarnya kami tidak bisa memberikan dana aspirasi itu,"papar Rukma.
Rukma menambahkan, dana aspirasi itu muncul ketika anggota dewan menjalani reses. Sejumlah konstituen di daerah mengusulkan beberapa permintaan yang memerlukan anggaran.
"Dari sana kemudian muncul usulan mengenai dana aspirasi tersebut. Karena anggota dewan dimintai ini dan itu," pungkas Rukma.
Baca juga:
Kasus korupsi lahan RSUD, Bupati Nias Selatan diperiksa Kejati
Kasus pertukaran satwa KBS, polisi periksa bos Mirah Fantasia
KPK kembali periksa mantan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah
Bekas wakil bupati Lebak penuhi panggilan KPK
Kejagung ciduk buron korupsi Alkes dosen Politekkes Jakarta
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Apa saja kasus korupsi yang berhasil diungkap Kejaksaan Agung yang mendapat apresiasi dari DPR? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.