Makin banyak WN Malaysia selundupkan narkoba ke Indonesia
Tak tanggung-tanggung, seorang polisi Diraja Malaysia juga berani menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
Meski diberantas, peredaran narkoba seolah tidak ada habis. Demi keuntungan semata para pengedar berani mengambil risiko untuk menjual barang haram tersebut.
Dalam beberapa pekan terakhir polisi berhasil mengusut sejumlah kasus peredaran narkoba. Yang menarik, trend Warga Negara (WN) Malaysia yang menyelundupkan narkoba ke wilayah Tanah Air seolah meningkat.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana cara agar seseorang terbebas dari kecanduan narkoba? Mari kita bantu orang sekitar agar berjuang melawan kecanduan melalui kata-kata poster tentang narkoba.
Tak tanggung-tanggung, seorang polisi Diraja Malaysia juga berani menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Indonesia seolah menjadi pasar menarik bagi para bandar narkoba asal negeri jiran tersebut.
Berikut beberapa kasus WN Malaysia yang tertangkap saat selundupkan narkoba ke wilayah Indonesia:
WN Malaysia ditangkap saat bawa sabu di RSUD Pekanbaru
Direktorat Reserse (Dit Res) Narkoba Polda Riau memergoki dua orang warga Tionghoa, seorang dari Pekanbaru dan seorang lagi dari Malaysia. Dari tangan keduanya, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu senilai Rp 80 juta.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada merdeka.com, mengatakan kedua orang tersebut berinisial SF (36) warga Payung Sekaki, Pekanbaru dan KC warga negara tetangga, Malaysia. Mereka ditangkap dalam di dua lokasi, pertama di Jalan Pepaya, Sukajadi, Pekanbaru dan di Halaman RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
"Kami menangkapnya berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian anggota polisi melakukan undercover buy (penyamaran), awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Guntur, Rabu (12/2).
Penangkapan tersebut, awalnya polisi mendapati SF di Sukajadi Pekanbaru. Keesokan harinya, polisi melakukan pengembangan dan menangkap KC seorang warga Malaysia di halaman RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan sabu seberat 100 gram, senilai Rp 80 juta, satu bungkus plastik heroin. Satu bungkus kecil sabu dan satu unit handphone Nokia.
Pura-pura jadi nelayan, 3 WN Malaysia pasok heroin
Tiga warga negara Malaysia, MN bin MS, AR bin AD, serta MA bin AH berpura-pura menjadi nelayan untuk memuluskan upayanya memasok heroin ke Indonesia. Mereka masuk ke Indonesia lewat jalur perairan Bengkalis.
"Dari hasil pengakuan mereka sementara, itu adalah modus yang digunakan selama ini," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Ajun Komisaris Willy Kartamanah, Selasa (11/2).
Polres Bengkalis berhasil menangkap tiga warga negara Malaysia yang diduga tergabung dalam sindikat jaringan pengedar narkoba internasional itu pada Kamis (6/2).
Mereka menurut dia, diduga sudah sering beroperasi di Bengkalis bekerja sama dengan warga Jangkang, Kecamatan Bengkalis berinisial ML alias Imul.
"Modusnya, mereka berpura-pura menjadi nelayan untuk mengelabuhi petugas. Namun berkat laporan masyarakat, akhirnya berhasil kami amankan," katanya.
Bersama para pelaku, kata dia, anggota berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti heroin seberat 4,59 gram, sabu-sabu satu ons dan ganja 3,2 gram.
Kemudian ada juga barang bukti lain yakni kapal cepat (speed boad) jenis fiber mesin 30 PK, kemasan fiber es dan jaring serta uang senilai 1.000 Ringgit.
Polisi Malaysia bawa sabu-sabu ke Medan
Seorang personel Polisi Diraja Malaysia, Salim Bin Muhammad Yusof (49) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/2) petang. Jaksa menuntutnya dengan hukuman 4 tahun penjara karena membawa 0,5 gram sabu-sabu saat tiba di Bandara Polonia, Medan.
Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nerlila Sari juga meminta majelis hakim yang diketuai M Isa mendenda terdakwa Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Salim Bin Muhammad Yusof telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan dengan melawan hukum, menyimpan atau menguasai, menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Dia dinilai telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Seusai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim meminta terdakwa yang hadir tanpa didampingi penasihat hukum untuk menyampaikan pledoi. Agenda pembelaan itu dijadwalkan pada persidangan pekan depan.
Salim tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Polonia Medan, Senin (13/5/2013) siang. Pria yang diketahui berpangkat lans koperal ini kedapatan membawa 0,5 gram zat metapethamine.
Salim ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan tak lama setelah turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 8055. Pesawat itu membawanya dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Bandar narkoba asal Malaysia tewas di Lapas
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Pontianak, menyerahkan jenazah Lau Tung Yong anak Lau Tai Chi atau yang dikenal dengan Mr Law seorang bandar narkoba jaringan internasional ke pihak keluarga dan Konsulat Malaysia. Bandar narkoba tersebut tewas karena sakit kanker.
"Hari ini secara resmi kami menyerahkan jenazah Mr Law warga negara Malaysia, ke pihak keluarga yang diterima oleh Konsulat Malaysia," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Pontianak Sunarto seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/2).
Sunarto menjelaskan, MR Law meninggal, Senin (10/2) sekitar pukul 11.00 WIB karena penyakit kanker yang sudah kronis selama mendekam di jeruji besi.
Menurut dia, MR Law sebelumnya masuk Rutan Kelas IIA Pontianak pada September 2010, kemudian karena tertangkap tangan mengedarkan narkoba saat dia dirawat di rumah sakit, akhirnya dipindahkan ke LP Pontianak, Maret 2013.
3 WN Malaysia selundupkan 80 ribu ekstasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa asal Malaysia dan Singapura dengan hukuman penjara seumur hidup. Ketiganya didakwa melakukan penyelundupan dan memiliki pil ekstasi dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Terdakwa terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata JPU Rizky saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/2).
Tiga terdakwa tersebut merupakan penyelundup pil ekstasi dari Malaysia yang ditangkap Polda Kepri dan Mabes Polri di Jakarta. Pada 6 Juni 2013 Polda Kepri dibantu Mabes Polri berhasil mengamankan tiga pelaku termasuk pemilik narkoba jenis ekstasi di Daan Mogot Jakarta Barat.
Sebelum dibawa ke Jakarta, barang tersebut diselundupkan dari Malaysia oleh pelaku ke Kota Batam melalui jalur laut. Dari Batam, selanjutnya ekstasi tersebut dibawa ke Tanjungpinang, Karimun selanjutnya dibawa ke Pekanbaru sebelum dikirim ke Jakarta.
Ekstasi tersebut disimpan dalam dua kompresor. Kompresor pertama berisi 81 bungkus narkotika jenis ekstasi berjumlah 80.409 butir warna cokelat muda berlogo "minus". Kompresor kedua berisi 82 bungkus berisi 82.956 butir ekstasi warna merah berlogo "minus".