Malam Hari, Menkumham dan DPR Mendadak Bahas Revisi UU KPK
Menurut Yasonna pembahasan RUU KPK terkait Surpres tidak perlu rapat paripurna di Parlemen terlebih dulu.
Presiden Joko Widodo telah meneken Surat Presiden terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menindaklanjuti surat tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghadiri rapat bersama Badan Legislasi DPR RI.
Menurut Yasonna pembahasan RUU KPK terkait Surpres tidak perlu rapat paripurna di Parlemen terlebih dulu.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Surpres tidak perlu diparipurnakan, dibamuskan boleh," katanya sebelum rapat bersama Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).
Menurut politikus PDIP itu, nantinya Bamus DPR RI dapat menunjuk siapa yang bertanggung jawab soal RUU KPK ini.
"Siapa yang melakukan barang itu kita samina wa atona (kami dengar dan kami taat)," tutup Yasonna.
Diketahui, revisi UU KPK adalah Inisiatif DPR RI. RUU KPK ini berisi sejumlah poin penting yang dianggap melemahkan kinerja KPK. Pertama keberadaan dewan pengawas, kedua aturan penyadapan, ketiga kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), keempat status pegawai KPK.
Kelima kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan terakhir posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Revisi inisiatif Parlemen ini ditolak keras pimpinan KPK saat ini karena dinilai melemahkan kinerja mereka dalam memberantas korupsi.
Penolakan ini juga didukung oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) seantero Indonesia, lembaga swadaya masyarakat, para mantan ketua KPK seperti Abraham Samad, juga tokoh masyarakat seperti Buya Syafii Ma'arif.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Laode Harap Tak Ada yang Disembunyikan Pemerintah Bahas Revisi UU KPK
Abraham Samad Sebut KPK Punya Pengawasan Internal, Dewan Pengawas Tidak Relevan
Capim Johanis Tanak Dukung Revisi UU KPK Soal Kewenangan Penerbitan SP3
Capim Johanis Tanak Persoalkan Demo Pegawai dan Pimpinan KPK Tutup Logo
Tolak RUU KPK, Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor DPRD Bali
Di Depan Anggota DPR, Capim KPK Johanis Tanak Nyatakan Setuju Revisi UU KPK
Temui Aksi Mahasiswa di KPK, Novel Serukan Jangan Lelah Dukung KPK Perangi Korupsi