Manfaatkan Jabatan, Pria Ini Kuras Brankas Bank di NTT Rp2 M, Uangnya buat Judi Online Hingga Bayar Rentenir
MY melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank Unit Busalangga secara bertahap. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekeningnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap eks Pj Kepala Unit bank pelat merah di Busalangga, Kabupaten Rote Ndao berinisial MY. Dia berurusan dengan polisi karena melakukan tindak pidana perbankan.
- Bank Indonesia Bekukan 7.500 Rekening Terindikasi Judi Online
- Dukung Berantas Perjudian, BRI Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Penampungan Judi Online
- Uang dalam Ribuan Rekening Judi Online Bakal Disetor ke Kas Negara
- Bobol Uang Nasabah hingga Rp1,2 Miliar, Kisah Manajer Bank di Pacitan Berubah Drastis Jadi Tahanan Akibat Kecanduan Judi Online
Wadirkrimsus Polda NTT, AKBP Yoce Marten menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi LP-B/275/VIII/2023/SPKT Polda NTT yang telah diterima sejak 15 Agustus 2023 lalu.
"Memang LP-nya sudah lama yaitu tahun lalu. Waktu kejadian diperkirakan sekitar bulan September, sampai dengan Oktober 2022 di salah satu bank plat mereh Unit Busalangga, Rote Ndao, kantor cabang Kupang," jelasnya, Selasa (30/7).
Menurut Yoce Marten, tersangka MY melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank secara bertahap. Kemudian uang tersebut ditransfer ke nomor rekeningnya melalui teler, serta bank.
Agar aksinya tak dicurigai, tersangka MY melakukan pencatatan palsu dan terjadi selisih antara kas fisik dan kas pada sistem. Akibatnya, bank itu mengalami kerugian sebesar Rp2 Miliar lebih.
"Kerugian yang dialami sebesar Dua Miliar Enam Ratus Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah," ungkap Yoce Marten.
Uang hasil penggelapan itu digunakannya untuk bermain judi online, investasi online, membayar utang pada pihak ketiga, serta membayar utang kepada rentenir yang tidak diketahui.
"Modus tersangka sebagai Pj Kepala Unit Bank tersebut tidak melakukan fungsi kontrol terhadap kunci brankas bank tersebut. Yang seharusnya kunci brankas dan password dipegang oleh dua orang yaitu tersangka dan teler," jelas Yoce Marten.
"Baik kunci brankas maupun password diambil-alih oleh tersangka MY sehingga dengan leluasa mengambil uang dari dalam brankas," tambahnya.
Tersangka MY dijerat dengan undang-undang tindak pidana perbankan dan penggelapan dalam jabatan. Saat ini berkas tersangka MY telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.