Mangkir, Habib Bahar Kembali Dipanggil Bareskrim Kamis 6 Desember
Penyidik Bareskrim Polri kembali melayangkan surat panggilan terhadap Bahar bin Smith terkait video ceramahnya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo. Habib Bahar dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terlapor pada Kamis 6 Desember 2018 mendatang.
Penyidik Bareskrim Polri kembali melayangkan surat panggilan terhadap Bahar bin Smith terkait video ceramahnya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo. Habib Bahar dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terlapor pada Kamis 6 Desember 2018 mendatang.
Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, surat panggilan tersebut telah dikirimkan ke kediaman Habib Bahar dan diterima langsung oleh saudaranya. Polisi juga telah mendokumentasikan pengiriman surat tersebut.
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
"Bareskrim melakukan panggilan kembali dan sudah dilayangkan, yang terima adik beliau. (Pemanggilan) untuk datang ke Bareskrim hari Kamis ini," ujar Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/12).
Pemanggilan ulang tersebut dilakukan lantaran Habib Bahar tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini. Menurut Syahar, Habib Bahar mengaku belum menerima surat panggilan karena sedang tidak ada di rumah saat surat dikirim.
Lebih lanjut, penyidik juga telah menyiapkan strategi jika Habib Bahar kembali mangkir pada Kamis mendatang. "Karena memang sesuai KUHAP, yang menerima adiknya itu sudah sesuai prosedur, berarti sudah dianggap bahwa itu sudah nerima. Kalau itu tidak datang lagi ya sesuai KUHAP panggilan kedua," ucap Syahar.
Sebelumnya Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.
Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan terhadap Bahar juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muhammad Alaidid. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polisi Periksa Sejumlah Saksi di Palembang Terkait Ceramah Habib Bahar
Tim Jokowi: Habib Bahar Mestinya Minta Maaf
Hari Ini, Habib Bahar Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Hina Jokowi
Mahfud Soal Habib Bahar: Dakwah Harusnya Menyejukkan Bukan Memaki-maki
Berkaca Kasus Habib Bahar, Buya Syafii Minta Dakwah Diisi Kesejukan